PANGKALAN KERINCI
GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah 'menciptakan' Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang pendidikan yang salah satu butirnya adalah tentang pendidikan gratis di wilayah itu. Dalam perda tersebut, diuraikan tiga poin penting yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak atau lembaga terkait.Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, MD Rizal, dalam sambutannya saat acara perpisahan para siswa-siswi kelas IX di SMP Binsus Bernas, Selasa(21/5/2013) mengatakan, poin pertama yakni gratis dari segala macambentuk uang pembangunan fisik. "Artinya siswa tidak dipungut biaya pembangunan fisik yang ada di sekolah seperti uang pembangunan kelas, mushalla, laboratorium,toilet dan lain sebagainya. Pokoknya, apapun bentuk pembangunan fisik di sekolah, siswa tidak akan dikenakan biaya," ujarnya.
Poin kedua, sambungnya, yakni buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pelajaran. Mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, siswa tidak dikenakan biaya untuk membeli buku. Karena itu, pihak sekolah tidak akan menjual LKS atau pun buku pelajaran karena telahdianggarkan dalam APBD.
"Apalagi buku pelajaran itu dirancang untuk dua tahun, dan sekarang masih dalam proses pelelangan," tandasnya.Poin ketiga, lanjutnya, yaitu pemberkasan atau verifikasi. Artinya, siswa dalam hal ini akan mendapatkan kebutuhan sekolah berupa sepatu, kaos kaki dan seragam sekolah atau disebut full gratis. Namun full gratis ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dangolongan tak mampu saja.
"Untuk point ini maka kriteria yang tergolong miskin dan tidak mampu nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati," kata mantanKetua PGRI Pelalawan ini.
Dikatakannya, sejauh ini pendataan dari seluruh UPTD Disdik Pelalawan, tercatat sekitar 11.700 siswa yang tergolong miskin dan tidakmampu. Dan untuk merealisasikan hal ini maka Dinas Pendidikan Pelalawan sudah anggarkan dalam APBD 2013 sebesar Rp. 40 Milyar danjika kurang akan ditambahkan melalui APBD-P 2013. Sementara untuk sekolah-sekolah yang mantan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), seperti Sekolah Binaan Khusus Bernas,SMAN 1 Pangkalan Kerinci, maka terkait pendidikan gratis ini akan dibuat Peraturan Daerah Khusus untuk Sekolah Binaan Khusus.
Pointnya adalah bahwa dalam perda khusus tersebut akan dituangkan juklak dan juknis-nya untuk sekolah khusus ini. "Sesuai himbauan Mendiknas, maka sekolah-sekolah mantan RSBI ini harus dibina. Nah, terkait penerapan pendidikan gratis ini, maka untuk sekolah-sekolah tersebut akan dibuat Perda tersendiri nanti, item-itemnya tidak terlalu jauh dengan perda pendidikan gratis itusendiri," pungkasnya.(ilm)