SIAK SRI INDRAPURA - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Ariadi Tarigan, menegaskan bahwa sesuai hukum, segala kondisi lahan yang berada di kawasan cagar biosfer maupun penyangga hutan lindung dilarang untuk ditinggali.

"Jika lokasi yang ditempati ini masuk dalam penyangga hutan, warga memang harus mau berpindah. Kalau tidak pindah itu namanya melanggar hukum negara," ungkap Ariadi.

Sambungnya, merambah hutan lindung yang sudah diakui dunia adalah kejahatan. Ia pun mengaku angkat tangan jika lahan warga yang mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari penghulu setempat tersebut terbukti masuk kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK).

"Terlepas dari warga ini merambah ataupun membeli lahan, kawasan GSK harus ditinggalkan. Kelestarian cagar biosfer ini menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai paru-paru dunia. Kami hanya bisa memperjuangkan agar warga yang meninggalkan lokasi perambahan dapat diperlakukan layak dan difasilitasi," kata Ariadi, Senin (14/3/2016) sore. ***