
RENGAT,GORIAU.COM - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Sektor Kuala Cenaku kembali meringkus seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan wanita yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu, polisi menyita 2 (dua) bungkus paket kecil sabu siap edar senilai Rp800 ribu rupiah.
Informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.Com dari pihak kepolisian, tersangka inisial SY (34) warga Desa Pekantua Kecamatan Kempas Jaya, Indragiri Hilir (Inhil). Tersangka ditangkap tepat diruas Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.
Penangkapan tersangka merupakan hasil informasi dari warga setempat bahwa ada seseorang warga Inhil yang akan melakukan transaksi di daerah itu. "Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku pada, Kamis (23/4/2015) sekitar pukul 21.45 WIB", kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Jumat (24/4/2015) via pesan elektroniknya.
Saat diamankan sebut Yarmen, tersangka sempat membuang barang bukti (BB) ke semak-semak disekitar lokasi, setelah dilakukan pencarian petuga berhasil menemukan 2 paket sabu siap edar. Bersama tersangka juga diamankan satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram itu.
"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hingga sejauh ini tersangka yang kita tahan baru satu orang, sementara rekan tersangka yang akan melakukan transaksi dengan dirinya masih belum diketahui dan dalam penyelidikan", jelas Yarmen.
Untuk proses lebih lanjut sambung Yarmen, kasus ini telah dilimpahkan oleh Polsek Kuala Cenaku ke Sat Reserse Narkoba Polres Inhu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu, pungkasnya tegasnya.(jef)