SIAK - Warga di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sempat dihebohkan dengan pembunuhan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial RA alias (22). Ternyata, ia sempat melampiaskan nafsu kepada mayat korbannya.

Dari pengakuan RA, setelah membunuh korbannya yang berinisial NY (25), ia menjadi birahi karena melihat celana panjang yang digunakan NY melorot.

“Karena melihat celana korban melorot hingga pangkal paha, tiba-tiba pikiran tersangka berubah menjadi bernafsu untuk menyetubuhi korban. Sehingga tersangka membuka celananya lalu menyetubuhi korban,” kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dede kepada GoRiau, Kamis (21/10/2021).

Namun RA tidak menyetubuhi NY sampai tuntas, sebab aksinya tiba-tiba saja ia hentikan karena melihat wajah NY yang penuh darah dan sudah membiru.

“Pelaku menyetubuhi korban tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma, persetubuhan terhenti dikarenakan tersangka melihat wajah korban sudah membiru dan banyak mengeluarkan darah,” lanjutnya.

Setelah itu, Riki langsung pergi ke ruang tamu rumah NY untuk mengambil barang-barang berharga berupa motor, hanphone milik korban lalu membawanya pergi.

Belum lama aksinya itu dilakukan, RA langsung ditangkap oleh Polsek Tualang. Ia disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana, atau pasal 338 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RA (22) bunuh honorer samsat Perawang berinisial NY (25) di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Setelah tewas, wanita berinisial NY disetubuhi oleh RA.

Insiden itu terjadi pada hari Sabtu (16/10/2021) sore. Awalnya perbuatan RA terungkap pada saat warga di sekitar Jalan Hang Jebat, menemukan seorang wanita dalam keadaan berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa.

Kemudian RT setempat melaporkan penemuan mayat wanita itu kepada Polsek Tualang. Selanjutnya Polsek Tualang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengetahui mayat wanita itu berinisial NY, bekerja di Samsat Perawang.

Kemudian Kasatreskrim Polres Siak, AKP Noak, Kapolsek Tualang, Alvin Agung Wibawa, bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi kejadian, ada salah satu saksi berinisial RA yang merupakan tetangga NY memberikan keterangan dan gelagat yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, dan dirangkai persesuaian antara keterangan saksi-saksi lainnya, pria berinisial RA ini mengakui perbuatannya. Bahwa yang bersangkutan masuk ke rumah korban secara diam-diam, bertujuan mengintip korban di kamar mandi,” kata Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa kepada GoRiau, Minggu (17/10/2021).

RA menceritakan, saat mengintip NY, ia ketahuan dan langsung menarik NY keluar secara paksa sambil mengarahkan pisau carter yang disiapkan RA.

Pada saat itu NY melakukan perlawanan, hingga akhirnya RA membenturkan kepala NY ke dinding, lalu mencekik NY sampai tewas.

“Setelah korban tewas, pelaku ini memperkosa korban. Setelah pelaku memastikan korban dalam keadaan tidak bernyawa, selanjutnya pelaku mengambil harta benda korban,” lanjut Alvin.

Barang NY yang diambil oleh RA mulai dari tas sandang, cincin emas dari jari NY, dua hanphone, hingga sepeda motor milik NY.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana,” tutup Alvin. ***