
PEKANBARU - DPRD Riau menggelar rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) Provinsi Riau, Senin (22/8/2016). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Ir. H. Noviwaldi Jusman didampingi Manahara Manurung serta 48 anggota dewan. Rapat juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi mewakili Gubernur Riau.
Noviwaldy menyebutkan, RTRW memang perlu mendesak dirampungkan, karena terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektare yang diakomodir, sementara diketahui Pemprov Riau mengajukan seluas 2,7 juta hektar.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, juru bicara Fraksi Golkar, Sewitri, mengatakan bahwa keterlambatan pembahasan Ranperda RTRW karena berdasarkan SK 73 disebutkan seluruh wilayah Riau adalah kawasan hutan, padahal sebagian besar merupakan kawasan pemukiman penduduk.
Sebelumnya, kata Sewitri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah menegaskan tentang perubahan kawasan hutan yang sudah menjadi kawasan pemukiman. Pembangunan kawasan budidaya atau lahan pertanian dilarang dialihfungsikan sebagai lahan untuk kepentingan lainnya.
"Diperlukan langkah untuk melindungi kawasan cagar budaya, pemukiman masyarakat, lahan pertanian hendaknya dilampirkan di peta. Selain menyelesaikan terlebih dahulu semua permasaalahan yang ada dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar tidak ada permasaalahan di kemudian hari," jelas Sawitri.
Sementara itu juru bicara Fraksi PDIP Ev. Tengger Sinaga mengingatkan bahwa RTRW sebagai acuan harus sesuai naskah akademik agar Ranperda RTRW tidak berubah-ubah dalam jangka waktu yang singkat, dan bisa dipakai hingga ratusan tahun.
"Seperti yang terjadi di Pelalawan, 73 ribu hektar kawasan hutan sudah berubah menjadi daerah pemukiman masyarakat, perkebunan dan daerah pertanian. Bahkan, ada yang sudah menjadi lumbung padi," katanya ketika menyampaikan pandangan fraksi PDIP.
PDIP, lanjut Tengger, juga berharap agar Ranperda RTRW tersebut bisa dibuat sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat Riau.
Sedangkan pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Nasril M.Ag menyampaikan bahwa, di dalam draft anperda RTRW hanya mencantumkan pertimbangan sosiologis, tanpa memasukkan faktor filosofis dan yuridis.
"Diharapkan tidak terdapat perbedaan pandangan yang signifikan, yang dapat menghambat terbentuknya Perda RTRW Provinsi Riau tersebut," ujar Nasril.
RTRW Provinsi Riau, tambanya, juga perlu disesuaikan dengan visi misi pembangunan Riau. Sehingga RTRW Riau tidak lagi bongkar pasang.
Fraksi Gabungan Partai Nasdem-Hanura justru lebih mempertajam keberadaan Ranperda RTRW yang dinilai hanya menguntungkan sejumlah pengusaha Hutan Tanaman Industri untuk meraup kekayaan hayati daerah.
“Pada dasarnya kami menyadari bahwa hal tersebut penting untuk segera dievaluasi. Jangan sampai pengesahan Perda RTRW ini hanya jadi upaya melegalkan perusahaan yang sudah menguras kekayaan hayati dan meninggalkan persoalan Karhutla yang sampai saat ini tidak tahu siapa yang harus bertanggungjawab, menjadi semakin berkuasa," kata Farida Asaad, juru bicara Fraksi Nasdem-Hanura.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi usai rapat paripurna berharap masalah RTRW dapat tuntas paling lambat tahun 2017 mendatang, sehingga dapat diimlementasikan untuk memfasilitasi perizinan, pola pengembangan yang sesuai peruntukannya serta infrastruktur di Riau.
"Pemprov Riau terus berkonsolidasi dengan legislatif termasuk merangkum masukan terkait RTRW, dan juga Pansus diminta terus melakukan konsultasi terutama tentang ketentuan yang diatur pemerintah pusat mengenai pelepasan kawasan hutan," katanya. (advertorial)