SELATPANJANG - Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti telah dijadwalkan ulang, setelah dua bulan terakhir diundur akibat meningkatnya kasus Covid-19. Rencana pesta demokrasi ditingkat desa itu dijadwalkan pada 14 November 2021 mendatang.

Sebelumnya, kesepakatan tersebut disepakati bersama melalui musyawarah pihak penyelenggara di 29 desa yang menggelar pemilihan terhadap 106 calon kepala desa. Setelah disepakati oleh seluruh desa, maka dilanjutkan rapat mengenai pembahasan jadwal Pilkades serentak Tahun 2021 tingkat kabupaten yang digelar di ruangan kerja Sekda Kepulauan Meranti, Selasa (12/10/2021) oleh sejumlah pihak terkait.

Rapat berlangsung alot, sehingga diputuskan bersama dengan jadwal yang telah ditentukan dengan menyatukan beberapa pertimbangan.

Terlihat dalam rapat itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti, Jon Hendri dan Asisten I sekaligus Wakil Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah.

Kesepakatan juga tampak bulat karena dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Tasrizal Harahap, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, AKP Yudi Setiawan, para camat, dan pihak terkait lainnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti, Jon Hendri mengungkapkan, sesuai isi surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri, pelaksanaan Pilkades serentak diinstruksikan setelah tanggal 9 Oktober 2021. Setelah keluarnya instruksi ini, pihaknya langsung mengkoordinasikan ke TPS di 29 desa. Mereka justru memohon agar pelaksanaannya digelar pada bulan November.

"Itulah rencananya diperkirakan tanggal 14 November. Jadi kita nanti akan mengusulkan perubahan SK terhadap jadwal pelaksanaannya kepada Bupati," ujar Jon Hendri.

Ia mengatakan pelaksanaannya pesta demokrasi tingkat desa hanya tinggal dua tahap lagi yakni, tahap kampanye dan pelaksanaan hari pencoblosan. 

"Sementara jadwal tahap kampanyenya akan dimulai pada 7 November. Waktu ini ditentukan bersamaan dengan keluarnya surat dari Kemendagri pada 8 Oktober kemarin," tutur Jon Hendri.

Ketika ditanya soal prosedur pelaksanaan Pilkades, kata Jon Hendri, tetap mengacu sesuai protokol kesehatan yang diatur di surat Kemendagri. Hal itu wajib dilakukan meski zona Meranti sudah turun ke level dua, sehingga tidak terjadi kluster baru.

"Dalam aturan itu, setiap TPS di desa hanya diperbolehkan untuk 500 orang yang melakukan pemilihan. Dan setiap pemilih itu dibuat jadwal seperti shift gitu, sehingga tidak terjadi kerumunan," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah. Ia menyebutkan, soal jadwal pelaksanaan Pilkades yang telah ditentukan akan segera dilaporkan kepada pimpinan sebagai legalitas.

"Untuk persiapan kita memang sejak bulan Mei. Sekarang ini seperti yang telah kita bahas, tinggal dua tahap akhir saja lagi. Penentuan jadwal juga sudah dimusyawarahkan, jadi tinggal kita laporkan ke bupati," jelas Irmansyah.

Ia sebagai pihak panitia di tingkat kabupaten, telah berupaya mensinergikan kepada seluruh pihak instansi terkait untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. Hal terpenting dari suksesnya Pilkades, menurutnya adalah memastikan agar setiap TPS di desa menerapkan prokes meski kasus Covid-19 melandai.

"Pokoknya nanti setiap TPS itu wajib menyiapkan segala kebutuhan penunjang prokes, seperti pengukur suhu badan dan hand sanitizer. Kalau dari pemilih wajib gunakan masker. Pemilih akan diatur sesuai shift yang ditentukan," tambah Asisten I Setda Kepulauan Meranti itu lagi.***