
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tahun 2014 yang tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Nomor 04/Kpts/DPRD/2014 dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersifat kumulatif terbuka karena keadaan urgensi tugas. Maka Pemkab Inhil, mengusulkan 7 Renperda untuk disetujui DPRD Inhil.
Usulan 6 Ranperda dan pencabutan 1 Perda tersebut disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Inhil, Senin (27/10/2014)
Adapun 6 Ranperda tersebut adalah:
1.Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Inhil.
2.Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Inhil.
3.Perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Inhil.
4.Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil.
5.Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Puri Husada Tembilahan;
6.Perubahan Perda Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Inhil.
Sedangkan 1 Perda lainnya diusulkan oleh Bupati Inhil untuk dicabut, yaitu Perda Inhil Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dijelaskan Bupati Inhil, HM Wardan, 3 Ranperda perubahan dibidang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diajukan dalam rangka upaya mewujudkan kinerja organisasi menjadi lebih Efektif, Efesien dan Akuntabel dengan dukungan SDM Aparatur yang berkualitas yang mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan pertimbangan kondisi dan kebutuhan daerah serta tuntutan perkembangan zaman.
Sedangkan, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dikatakan HM Wardan diajukan dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan status kelembagaan organisasi dari Tipe B menjadi Tipe A (Eselon IIIa menjadi IIb), berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
''Kemudian untuk Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan kesehatan (RSUD) Puri Husada Tembilahan, diajukan dalam rangka penyesuaian tarif dan pelayanan terhadap dinamika perkembangan pelayanan kesehatan,''kata Bupati.
''Rancangan Perda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama dengan Spirit baru Inhil menuju Kabupaten yang maju, Bermartabat dan Bermarwah,'' tutup HM Wardan.(ayu)