PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polisi Resort (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu sebanyak 4,5 gram dan ganja 13.319,2 gram di halaman Mapolresta Pelalawan, Rabu (18/03/2015). Narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti tangkapan selama dua minggu.

"Ini merupakan bagian dari penegakkan hukum. Kita memusnahkan sabu-sabu dan ganja yang berhasil kita sita," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS melalui Wakapolres Pelalawan, Kompol Deddy Nata SIK usai pemusnahan.

Disampaikan Wakapolres, narkoba yang dimusnahkan merupakan bagian barang bukti kasus yang berhasil diungkap pihaknya. Pemusnahan disaksikan langsung oleh tiga tersangka yang terlibat dalam kasus terkait.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ganja dibakar sampai habis. Sedangkan sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium forensik untuk persidangan.

Wakapolres menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar pengedar narkoba dikenakan pasal terberat, termasuk ancamannya hukuman mati. 

"Terutama untuk pengedar yang barang buktinya lebih dari 1 Kg," tegasnya.(***)