
RENGAT, GORIAU.COM - Pemkab Indragiri Hulu, Riau sukses mencapai target perekaman e-KTP. Hingga 31 Oktober 2012, Indragiri Hulu telah merekam data 178.794 jiwa dari 222.695 jiwa yang tercatat wajib e-KTP. Total pencapaian telah 80,29 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat didampingi Kepala Bidang Kependudukan, Ilhamsyah, Kabid Data Kependudukan, Syariadi kepada wartawan akhir pekan ini mengatakan, program perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (eKTP ) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah berhasil mencapai 80.29 persen dari jumlah kontrak wajib KTP yang ditetapkan Direktorat administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebanyak 222.695 jiwa.
''Dari batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2012, jumlah warga yang tercatat mengikuti perekaman data e-KTP mencapai 178.794 jiwa,'' ujar Mantan Kepala Bapemas Pemdes Inhu ini.
Dikatakan Junaidi, dari laporan hasil perekaman e KTP per kecamatan tersebut kecamatan Lubuk Batu Jaya merupakan capaian perekaman terbesar yakni mencapai 99,73 persen atau sekitar 11.541 orang dari 11.572 orang jumlah wajib kontrak KTP SIAK, disusul kecamatan batang Gansal 96.25 persen atau 9.230 orang dari 9.590 orang, Kecamatan Sungai Lala mencapai 7.526 orang dari 8.031 orang.
Kemudian, kecamatan Rengat Barat,mencapai 89.41 persen atau 21.620 orang dari 24.181 orang. Kecamatan Kuala Cenaku mencapai 87.22 persen atau 7.565 orang dari 8.673 orang, Kecamatan Pasir Penyu mencapai 81.23 persen atau 16.684 orang dari 20.539 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Lirik mencapai 79.38 persen atau 11.631 orang dari 14.652 orang, Kecamatan Batang Cenaku mencapai 78.14 persen atau 13.466 orang dari 17.234 orang, Kecamatan Kelayang mencapai 77.09 persen dari 10.841 orang dari 14.062 orang, Kecamatan Seberida mencapai 76.59 persen dari 19.431 orang dari 25.371 orang, Kecamatan Rakit Kulim mencapai 73.91 persen dari 8.753 orang dari 11.842 orang.
Yang terakhir,Kecamatan yang terendah diantaranya, Kecamatan Rengat mencapai 71.84 persen atau 24.367 orang dari 33.920 orang jumlah kontrak wajib KTP, Kecamatan Kecamatan Peranap mencapai 70.55 persen atau 12.132 orang dari 17.196 orang dan Kecamatan Batang Peranap mencapai 68.71 persen atau 4.007 orang dari 5.832 orang.
''Realisasi pencapaian perekaman data e-KTP ini sudah kita sampaikan kepada Bapak Bupati Inhu, Yopi Arianto dan Kemendagri RI pada akhir batas yang ditetapkan kemendagri 31 Oktober 2012 lalu,'' ujar Junaidi.
Selanjutnya Junaidi Rachmat menambahkan, Kabupaten Indragiri Hulu menerima perangkat perekaman data e-KTP dari Kemendagri pada minggu kedua bulan Juni 2012 sehingga pelaksanaan perekaman terlambat selama empat bulan dari jadwal yang ditetapkan kemendagri pada bulan Februari 2012. ''Kalau saja alat perekaman data e-KTP datang tepat waktu, kita optimis Inhu bisa mencapai 100 persen,'' tuturnya.
Sementara itu, untuk perekaman data e-KTP secara regular tetap kita laksanakan di 14 kecamatan secara gratis sampai 31 Desember 2012, hal ini sudah kita koordinasikan dengan kemendagri melalui Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (wsr)