PEMATANG REBA, GORIAU.COM - Akibat ulahnya yang keluar dari rumah tahanan (Rutan) dan sempat menyambangi kantor DPRD Indragiri Hulu, narapidana (Napi) Korupsi APBD Inhu, Tomimi Comara akhirnya kena sanksi. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan asimilasi yang sebelumnya telah diberikan.
Kepada sejumlah wartawan, Minggu (4/11/2012), Kepala Rutan Kelas B Rengat Sulistiono melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Abdul Rafik, A.Md, IP, SH mengatakan sebelumnya Tomini yang mantan anggota DPRD Inhu itu mendapat asimiliasi.
''Dia sudah dimasukkan kembali ke sel dan tidak lagi mendapat asimilasi. Sebelumnya Tomimi dibolehkan berada diluar sel namun tetap dalam lingkungan Rutan dan bekerja di cucian sepeda motor dan mobil yang merupakan usaha binaan Rutan Rengat,'' jelas Rafik.
Menurut keterangan Rafik, Tomini keluar dari Rutan saat kepala Rutan sedang tidak berada di tempat. Saat itu Kepala Rutan sedang memenuhi undangan pesta pernikahan anak Wakil Bupati Inhu H. Harman Harmaini di Rengat. Saat itulah, Tomimi pergi ke kantor DRPD Inhu. Tomini akhirnya pulang setelah dijemput petugas.
Dijelaskan, asimilasi yang diberikan kepada Tomimi hanya untuk bekerja di cucian sepeda motor dan mobil usaha binaan rutan, karena sudah memenuhi syarat asimilasi yakni Tomimi Comara yang dihukum 20 bulan kurungan penjara sudah menjalani hukuman selama dua per tiga masa tahanan, serta telah membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 290 juta melalui KPPN, serta mendapat jaminan keluarga dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Dijelaskan Rafik, tenaga pengawas rutan masih minim, sedangkan jumlah warga binaan offer kapasitas. Untuk menjaga sebanyak 291 warga binaan (napi), Rutan Rengat hanya memiliki sembilan petugas yang dibagi dalam tiga regu dengan masing masing regu tiga orang petugas.
''Namun kami tetap bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan Tomimi dengan memberikan sanksi mencabut asimilasi Tomimi yang rencananya akan bebas 24 November 2012 mendatang,'' jelasnya. (wsr)