
SELATPANJANG - Setelah pemerintah resmi menetapkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang baru tanggal 5 Januari 2016 lalu, Pemda Meranti baru menggelar rapat untuk menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi), Selasa (19/1/2016). Dari rapat ini, HET BBM bervariasi sesuai dengan letak geografis daerah (9 kecamatan di Kepulauan Meranti.
Berdasarkan data yang dikeluarkan DisperindagkopUKM Meranti, setelah melalui pembahasan dengan Asisten II, Kesbangpol, Perhubungan, dan YLPK, harga penjualan BBM ini berdasarkan jarak tempuh ke suatu tempat.
Seperti untuk harga solar, di Kecamatan Tebingtinggi Harga perliternya Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Kecamatan Tebingtinggi Barat Rp6.385 dibulatkan menjadi Rp6.400, di Kecamatan Rangsang Barat Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.
Di Kecamatan Rangsang Pesisir harga solar perliter Rp6.585 dibulatkan menjadi Rp6.600, di Kecamatan Rangsang Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Kecamatan Tebingtinggi Timur Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.
Di Kecamatan Merbau harga solar perliternya Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Pulau Merbau Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500, dan Kecamatan Tasikputri Puyu Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.
Harga akhir ini diambil setelah mempertimbangkan dari beberapa aspek antara lain jarak tempuh angkut, penyusutan perliter, biaya angkut laut dan darat, dan keuntungan pengecer.
HET ini ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi penyusunan perubahan harga HET LPG3 KG dan Het BBM tingkat pengecer di Kepulauan Meranti.
"Hasil kesepakatan ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke bagian hukum sehingga menjadi ketetapan dalam bentuk SK bupati," kata Syamsuar kepada wartawan. ***