PEKANBARU- Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Nomor 4 tahun 2004, dinilai sudah tidak relevan dalam pengembangan pariwisata di Riau, untuk itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) Provinsi Riau, melakukan kegiatan revisi perda tersebut.

Revisi ini menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Riau Fahmizal Usman, menilai sangat perlu dilakukan, karena perda RIPPDA nomor 4 tahun 2004 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pengembangan wilayah dan juga sudah tidak releven lagi dengan arah dan kebijakan pembangunan serta pengembangan pariwisata Riau saat ini.

"Kita akan usulkan prihal ini langsung ke Biro Hukum OTDA Riau sebagai Prolegda dan selanjutnya akan dimasukan ke DPRD untuk dibahas, hingga terbentuk sebuah perda," ungkap Fahmizal Usman kepada GoRiau.com, Selasa (19/01/2015).

Saat ini menurutnya, pihak Disparekraf Riau sedang melakukan pembahasannya dalam rapat koordinasi dengan sektor lintas dinas di Bapeda Riau.

"Yang kita maksud dengan lintas sektor dinas tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) meliputi Bina Marga dan Cipta karya serta Dinas Perindag. Kita berharap, dengan kerjasama ini dapat membangun pariwisata yang lebih baik lagi kedepannya," tukas Fahmizal.

Ditanya mengenai promosi kepariwisataan menyambut era baru dalam kemasan globalisasi modren yakni Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), ia menjawab seiring sejalan terus dilakukan koordinasi berbagai pihak. Dan terus menggali beberapa potensi seperti objek wisata, wisata religi, kuliner serta melakukan berbagai hal terkait dengan promosi wisata, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

Terkait persoalan kemasan terbungkus dalam bentuk produk MEA, jelas harus mempunyai daya saing yang kuat dan berdidikasi unggul disegala lini. "Kita sudah mempersiapkan jauh hari untuk menghadapi MEA pada Desember 2016 mendatang. Mudah-mudahan sesuai kesepakatan 10 negara Asean, Riau salah satunya mewakili Indonesia mampu menjawab semua itu," ujarnya.

Dirinya juga membutuhkan dukungan dari semua pihak baik masyarakat, pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna menghadapi persaingan bebas nantinya. *** Â