
SIAK SRI INDRAPURA - Imigrasi Siak akan mendeportasi dan menerbitkan tangkal bagi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang menyalahgunakan visa wisata untuk urusan pekerjaan di Kabupaten Siak.
"Rencananya Selasa (1/3/2016) ini, mereka akan kami deportasi dan kami tangkal selama 6 bulan tidak bisa ke Indonesia," papar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Imigrasi Kelas II Siak, Ferry Firmansyah kepada GoRiau.com, Senin (29/2/2016) di ruang kerjanya.
Adapun identitas ketujuh WNA tersebut, sebagai berikut: Suzuki 42 tahun, Kobayashi 39 tahun, Ito 33 tahun, Takeda 46 tahun, Asano 55 tahun, Inoue 32 tahun, Iida 52 tahun.
Untuk menghindari kejadian serupa, Kasi Wasdakim Siak tersebut menegaskan pihak-pihak yang berkepentingan dengan WNA agar memenuhi prosedur keimigrasian yang ada. Ia pun mengapresiasi masyarakat Siak yang cepat tanggap dan peduli terhadap situasi disekelilingnya.
"Tolong ikuti prosedur keimigrasian dan lengkapi dokumennya. Kami imbau seluruh lapisan masyarakat Siak agar segera lapor jika mendapati keberadaan orang asing yang mencurigakan," imbaunya. ***