RENGAT- Lima mantan pegawai BRI (Bank Rakyat Indonesia) unit Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau, terpaksa harus pindah dari kediamannya ke Hotel Prodeo alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat.

Pasalnya, berdasarkan penyembangan penyidikan penyidik Kejari (Kejaksan Negri) Rengat, mereka dinyatakanitu ikut terlibat dalam kasus korupsi dana kredik fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2010-2011 lalu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 juta. Kelimanya ditahan penyidik Kejari Rengat, Kamis (21/1/2016) siang tadi.

Kelima terdakwa itu masing-masing, Hari Antoni, Tio Suhendra, Cedikia M Radis, Aulia Rosadi dan Rivaldi Wijaya. "Penahanan kelima terdakwa ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Kilan, Herianto Jumadi yang sudah divonis oleh majelis halim Tipikor selama 1,8 tahun pada beberapa waktu lalu," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus Roy Madino, Kamis (21/1/2016) di kantornya.

Disebutkan Roy, penanhanan kelima terhadap terdakwa itu langsung dilengkapi dengan pemberkasan untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan. "Terdakwa kita tahan dan kita titipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat. Hal itu untuk mempermudah proses selanjutnya," tegas Roy.

Dijelaskan Roy Modino, peran terdakwa atas perkara dugaan korupsi itu yakni, sesuai dengan jabatan dan tugasnya sebagai mantri pada BRI unit Kilan tersebut.

Dimana, mantri itu bertugas sebagai survey lapangan atas usulan KUR kepada BRI. Namun dalam prakteknya, kelima terdakwa itu langsung menyetujui permohonan KUR tanpa melakukan survey yang akhirnya disetujui pencairan dana oleh Kepala Unit BRI Kilan.

"Kelima terdakwa tidak mengakui menikmati dana kredit fiktif tersebut, akan tetapi atas peran mereka, pengajuan dana kredir bisa dicairkan dan yang menyebabkan kerugian negara," jelas Roy.

Tidak hanya kelima terdakwa ini, Ketua KUD Kilan inisial Su juga ikut bermain dan terlibat dalan kasus kredit fiktif tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Satu orang Ketua KUD daerah itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak kasus ini bergulir, tersangka menghilang dan saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Rengat," jelas Roy menuturkan.

Untuk itu, penanganan perkara kredit fiktif ini sudah memasuki tahap akhir dan sudah tuntas dengan ditahananya kelima terdakwa tersebut. "Dengan ditahannya kelima tersangka ini, perkara kredit fiktif BRI unit Kilan kita anggap sudah tuntas," pungkas Roy Modino.***