PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek 'bioremediasi' PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terus 'memanas' Upaya hukum paksa yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kontrofersi dari berbagai kalangan. Salah satunya pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA-ITS).
IKA-ITS menyatakan prihatin dan menyesalkan atas langkah Kejagung tersebut. Terlebih, usai 'eksekusi', berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak (bioremediasi) Chevron, Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
"Langkah jemput paksa oleh Kejagung adalah langlah yang salah dan tidak berlandaskan," kata Ketua Umum IKA-ITS Irnanda Laksanawan, dalam surat elektroniknya yang diterima pada Minggu (19/5/2013).
Setelah sempat diperiksa di Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/5), Bachtiar langsung di tahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Ini berkaitan erat dengan keputusan majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Nopember 2012, bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah, katanya.
Menurut Irnanda, pelimpahan berkas untuk Bachtiar selayaknya tidak diteruskan dan kejaksaan juga seharusnya tidak menahan kembali Bachtiar. Pada 7 Mei 2013 pengadilan negeri telah menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor Chevron dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron di Minas, Kabuipaten Siak, Riau.
IKA-ITS menurut dia mencemaskan dampak dan implikasi kasus ini, sehingga tidak hanya mempengaruhi kelangsungan operasi migas, tetapi juga keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia.
Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) dua hari lalu (15/05), kata dia, telah menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam industri migas.
Irnanda mengatakan, IKA-ITS mengingatkan bahwa kejelasan, konsistensi, dan kepastian hukum adalah kunci yang dapat mendorong industri migas untuk meningkatkan investasinya di Indonesia.
Kasus bioremediasi menurut dia sangat berpotensi mengganggu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam industri migas.
IKA-ITS katanya juga mencermati, sektor hulu minyak dan gas bumi bekerja atas dasar kontrak kerja sama/ production sharing contract (PSC). Kontrak ini berlandaskan atas UU Minyak dan Gas Bumi sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa.
IKA ITS kata dia juga menilai, setiap aktivitas industri hulu migas didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), serta lembaga negara lainnya, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.
ÂPihaknya mencermati bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup dalam proyek bioremediasi.
"Dengan demikian, tidak selayaknya kasus bioremediasi ini, dibawa ke ranah hukum pidana korupsi. Jika pun dinilai ada permasalahan dalam proyek tersebut, membawa ke ranah perdata lebih cocok," demikian Irnanda.(fzr)