
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bank Riau-Kepri dan PT Waskita Karya sama-sama belum menyelesaikan tanggung jawab masing-masing dalam penuntasan Gedung Menara Bank Riau-Kepri. Bahkan kedua pihak sudah melewati batas yang ditetapkan pada keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun kewajiban keduanya harus terselesaikan agar gedung tersebut bisa segera dioperasionalkan. Pembayaran hutang lebih kurang Rp214 miliar oleh Bank Riau-Kepri rencananya juga masuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan, Minggu (1/6/2014).
Demikian disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, Jumat (30/5/2014). "Tunggakan hutang Bank Riau-Kepri ke Waskita Karya juga akan dibahas dalam RUPS," kata Wan Amir.
Seperti diketahui, Bank Riau-Kepri sudah diputuskan harus membayar tunggakan hutang sebesar lebih kurang Rp214 miliar ke PT Waskita Karya. Sementara sebaliknya, kontraktor harus menyelesaikan beberapa item pada gedung seperti yang juga sudah dituangkan dalam keputusan BANI.
Sebelumnya, RUPS Bank Riau-Kepri juga akan membahas dan menunjuk calon direktur utama (dirut) dan komisaris utama (komut). Dimana untuk selanjutnya, para calon akan menjalani fit and proper test yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***