PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi penunggak pajak daerah dalam rangka menyambut perayaan hari jadi ke-242 kota tersebut. Kebijakan pelonggaran ini tertuang resmi di dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.

Keringanan denda tunggakan mencakup mayoritas sektor penerimaan daerah. Fasilitas pembebasan sanksi ini mulai dapat dimanfaatkan secara langsung oleh warga sejak awal Juni hingga akhir Agustus mendatang.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Program ini membuka peluang besar bagi para wajib pajak yang mengalami kesulitan pelunasan, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sepanjang masa berlakunya aturan, masyarakat yang memiliki tanggungan dapat melunasi pokok PBB tanpa dibebani tambahan biaya akibat sanksi keterlambatan.

Pemerintah tidak membatasi penghapusan denda hanya pada satu sektor. Ketentuan serupa turut menyentuh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif ini juga menaungi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang cakupannya meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian, hiburan, tenaga listrik, hingga layanan parkir.

Beberapa jenis pungutan lain yang masuk dalam daftar penerima pembebasan denda yakni pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, serta pajak dan opsen mineral bukan logam dan batuan.

Selain pembebasan denda tunggakan bayar, pelonggaran administratif turut diberlakukan terhadap keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Fasilitas pelaporan tanpa denda ini ditujukan secara spesifik untuk wajib pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta komponen PBJT.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," paparnya.***