JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melelang sebuah ponsel cerdas merek iPhone XS dengan harga yang fantastis. Gawai yang awalnya memiliki harga limit Rp 231 ribu tersebut laku terjual hingga Rp 34 juta. Institusi antirasuah ini memastikan seluruh data di dalam ponsel bekas milik koruptor itu telah dihapus bersih.

Pengumuman hasil lelang ini pertama kali dipublikasikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK Minggu (21/6). Merangkum informasi Senin (22/6/2026), gawai yang terpasang pelindung berwarna hitam tersebut mencetak nilai laku Rp 34.181.000 atau melonjak lebih dari 100 kali lipat dari patokan harga awal.

"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Ponsel cerdas ini berstatus sebagai barang rampasan dari Nurwidihartana. Ia merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Barang tersebut masuk dalam daftar laku untuk periode lelang Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan gawai yang terjual seharga puluhan juta itu aman dari sisa data pemilik sebelumnya. Pihaknya telah melakukan proses pembersihan yang menyerupai factory reset.

"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," papar Mungki Hadipratikto Senin (22/6/2026).

Pemenang lelang diberikan waktu lima hari untuk segera melunasi pembayaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemenang belum melakukan pelunasan atas iPhone XS tersebut.

"Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan. Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," jelasnya.

Selain gawai mewah tersebut, KPK juga berhasil melelang sejumlah barang lain. Berikut daftar barang lelang KPK yang laku untuk periode Juni 2026:

  • Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016 dengan nilai limit Rp 241.090.000. Laku senilai Rp 251.090.000.
  • Mesin kopi La Marzocco dengan nilai limit Rp 77.600.000. Laku senilai Rp 105.600.000.
  • Apartemen Pondok Indah Residences seluas 149 m2 dengan nilai limit Rp 6.445.444.000. Laku senilai Rp 6.625.444.000.
  • Ekskavator dengan nilai limit Rp 58.800.000. Laku senilai Rp 320.800.000.
  • Motor Honda beat tahun 2021 dengan nilai limit Rp 7.291.000. Laku senilai Rp 12.291.000.
  • Tanah dan bangunan di Banjarnegara seluas 189 m2 dengan nilai limit Rp 353.020.000. Laku senilai Rp 400.020.000.
  • iPhone 13 Pro Max 1 TB dengan nilai limit Rp 5.826.000. Laku senilai Rp 17.826.000.
  • Mobil Daihatsu Gran Max van 2022 dengan nilai limit Rp 98.454.000. Laku senilai Rp 128.454.000.
  • Alat vibro roller dengan nilai limit Rp 54.945.000. Laku senilai Rp 161.945.000.
  • Mobil dump truck Hino dengan nilai limit Rp 135.943.000. Laku senilai Rp 275.943.000.
  • iPhone XS 64 GB dengan nilai limit Rp 231.000. Laku senilai Rp 34.181.000.***