PEKANBARU – Terancam dirumahkan pada Oktober 2025 mendatang, ratusan pegawai honorer di Riau yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Riau. Mereka menyampaikan tiga tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Riau, Selasa (30/9/2025).

Perwakilan pegawai honorer TMS, Jali, menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah meminta DPRD Riau mendorong Gubernur Riau agar segera memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan verifikasi dan pemutakhiran data honorer TMS se-Provinsi Riau.

“Gubri segera memerintahkan BKD memvalidasi dan memverifikasi data,” kata Jali.

Kedua, mereka mendesak Gubernur Riau segera berkomunikasi secara politik dengan Menteri PAN-RB agar ada payung hukum yang jelas bagi honorer TMS.

“Sekarang serba tidak pasti. Skema paruh waktu pun belum diatur secara spesifik. Kami ingin Gubri sebagai kepala daerah mendorong BKN dan pemerintah pusat menerbitkan aturan,” ujarnya.

Ketiga, para honorer meminta agar Pemerintah Provinsi Riau tidak merumahkan tenaga honorer TMS.

“Presiden sudah menegaskan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan. Bahkan saat RDP Komisi II DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ditekankan hal itu,” tegas Jali.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Riau yang telah membuka ruang dialog secara demokratis.

"Tentu, muara dari semua ini adalah keputusan politik DPRD Riau. Kami berharap Komisi I dapat mengkomunikasikan ke Sekdaprov agar ada surat edaran resmi, sehingga tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Ali Rahmad Harahap, Sekretaris Komisi I Amal Fathullah, serta anggota Komisi I Ayat Cahyadi, Zulaikha, dan Ade Firmansyah, mengatakan bahwa aspirasi dari honorer TMS memang sudah sering masuk ke pihaknya. Namun, hingga kini regulasi dari pemerintah pusat memang belum terbit.

“Apakah mereka ini tetap bekerja atau dirumahkan, regulasinya belum ada. Karena itu kita akan segera memanggil BKD Riau untuk meminta keterangan,” kata politisi Demokrat tersebut.

Nur Azmi menegaskan, pihaknya bersama Gubernur Riau hanya bisa mendorong sembari menunggu regulasi dari Kementerian PAN-RB. Ia juga berharap tidak ada honorer yang dirumahkan sebelum aturan resmi keluar.

"Karena jumlahnya bukan satu dua orang, melainkan ratusan, bahkan terjadi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Kita berharap mereka tetap bekerja, dan nantinya bisa masuk database serta diangkat menjadi PPPK,” tutupnya. ***