JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meluruskan kabar yang menyebut dirinya meminta bank-bank pelat merah menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas) hingga 4 persen. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait penarikan dolar warga Indonesia (WNI) dari luar negeri ke dalam negeri tidak pernah mengatur angka bunga secara khusus.

"Kalau saya bilang ke mereka itu bukan perintah saya," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, kunjungannya ke bank-bank himpunan milik negara (himbara) belakangan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan sesuai prinsip pasar. "Makanya saya datang ke BNI kemarin. Untuk make sure mereka enggak macem-macem. Jangan sampai dipakai alasan melemahkan rupiah lalu nyalahin Menteri Keuangan," ujarnya. 

Purbaya menegaskan arah kebijakan pemerintah tetap berbasis pasar (market based), bukan instruksi yang memaksa. "Yang jelas kita enggak akan memberi arah kebijakan yang memaksa mereka menaikkan ke 4 persen," katanya. 

Sebelumnya, empat bank milik negara—Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN—memang tercatat telah menaikkan bunga deposito valas. Namun Purbaya menegaskan langkah itu murni keputusan bank, bukan arahan dari Kementerian Keuangan.

Kebijakan penarikan dolar milik WNI dari luar negeri merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya, memperkuat cadangan devisa, menambah suplai dolar di perbankan nasional, sekaligus mendukung pembiayaan proyek strategis.

Menurut Purbaya, insentif berbasis pasar sedang dirancang agar dana WNI tidak lagi rutin mengalir ke luar negeri. "Saya baru tahu juga ternyata setiap bulan banyak sekali uang orang Indonesia dikirim ke luar negeri. Kalau insentifnya menarik, mereka enggak usah capek-capek kirim ke luar," paparnya. ***