DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai mulai memberlakukan elektronik tilang (e-tilang) di Kota Dumai, Riau. Pemberlakukan e-tilang diawali dengan penandatanganan MoU nota kesepahaman program yang dibuat Korlantas Polri dengan Kejari Dumai, PN Dumai dan Bank BRI cabang Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting mengatakan kepada GoRiau.com (GoNews Grup), elektronik tilang sudah diberlakukan hari ini. Program e-tilang untuk meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaan tilang, seperti damai di tempat dan lain sebagainya.

"Selain itu bertujuan mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang kena tilang bisa langsung membuka website Pengadilan Negeri Dumai untuk mengetahui jumlah denda yang dibayarkan ke bank atau langsung membayarnya ke bank," ujarnya, Kamis (12/1/2017).

Setelah itu pelanggar lalu lintas, membawa bukti pembayaran tersebut ke polisi untuk mengambil barang bukti yang diamankan. Lebih lagi, dengan adanya e-tilang ini, masyarakat tidak perlu mengikuti antrian persidangan di pengadilan.

"Masyarakat yang melanggar pun membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Apalagi pembayarannya langsung ke bank, tidak lagi membayar di persidangan," ungkapnya.

Baca Juga: masukan tema

Dengan diberlakukannya elektronik tilang ini, dirinya menghimbau kepada masayarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Baca Juga: masukan tema

"Dengan adanya elektronik tilang ini juga untuk meminimalisir terjadinya pungli. Karena sesuai dengan program Kapolri dalam memberantas hal itu sesuai dengan program Promoter," jelasnya.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI