JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas menduga terjadi pelanggaran prosedur oleh Dewan Pengawas dalam pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya. Dia melihat ada hubungan renggang antara Helmy dengan Dewas.

"Saya objektif aja melihat persoalan TVRI ini. Saya melihat klarifikasi dari surat menyurat dan keterangan pak Helmy sendiri. Memang semua kita merasa bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dewas," ujar Yan saat rapat dengan pendapat dengan Helmy Yahya di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1).

Anggota Fraksi Gerindra itu menilai ada keanehan dalam pemecatan itu karena dalam rapat kedua sudah keluar surat keputusan pemberhentian.

"Baru rapat sekali, rapat kedua sudah keluar SK pemberhentian direksi. Kalau kita telusuri SK pemberhentian rahasia 4 Desember, ini sudah ada pemberhentian rahasia," kata Yan.

Dia menyebut, diktum dalam surat pemberhentian tertanggal 4 Desember dengan 16 Desember, berbeda.

"Diktum di dalam SK dengan SK pemberhentian tanggal 16 itu berbeda. Ini ada keanehan pimpinan," jelas Yan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pemerintah, Helmy belum memenuhi syarat pelanggaran etika untuk diberhentikan oleh Dewan Pengawas

"Saya lihat ketentuan pemerintah dari segi etika pelanggaran dewas sendiri sebenarnya belum memenuhi syarat direksi untuk diberhentikan oleh dewas. Tapi dewas melakukan itu," kata Yan.***