BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menjerat pelaku pembunuhan sekaligus pembakar wanita di Desa Pondoknongko Kecamatan Kabat dengan hukuman berat. Ancaman hukuman pelaku pembunuh Rosida itu bisa mengarah ke hukuman mati.

Kondisi ini merunut dari sejumlah rencana dan aksi yang dilakukan oleh Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro. Bahwasanya, pelaku telah menyiapkan proses pembunuhan itu dengan rapi dan terbilang sadis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat pasal berlapis ya, yaitu Pasal 365, 338, dan 340 KUHP. Tersangka kita jerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (28/1/2020).

Sebelum memastikan dan merujuk ke seorang pelaku, polisi sempat memeriksa lima saksi. “Pertama kita amankan barang bukti di TKP. Kemudian kita kembangkan untuk memeriksa dua saksi di TKP yang mendengar dan melihat api, kemudian kita juga periksa saksi dari pihak keluarga sebanyak dua orang jadi empat saksi dan ditambah satu saksi mahkota,” terangnya.

Bahkan, saat penyelidikan berlangsung polisi sempat menduga ada empat pelaku. Setelah melakukan pengembangan, hasilnya, mengerucut menjadi satu orang.

“Dan akhirnya pada hari ini Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 05.00 Wib, kita menangkap pelaku di sebuah tempat tepatnya di jalan saat keluar dari sebuah hotel di mana yang bersangkutan melaksanakan persembunyian. Dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

Kasus pembunuhan dan pembakaran jasad wanita ini bermula pada Sabtu (25/1/2020) di sebuah lahan kelapa di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Korbannya diketahui bernama Rosida (17) warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kecamatan Kalipuro yang dibunuh oleh Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro yang tidak lain rekan kerjanya.

Kasus bermula dari perkataan korban yang sering menghina pelaku. Kemudian, pelaku memendam amarah hingga menyiapkan rencana dan melakukan pembunuhan terhadap korban kemudian membakarnya.***