PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh camat se-kota dalam rapat dengar pendapat (hearing) terkait kisruh pemilihan RT dan RW yang terjadi di sejumlah wilayah, Senin (6/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD itu turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Edi Susanto. Hearing dipimpin Ketua Komisi I Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Irman Sasrianto dan sejumlah anggota, di antaranya Aidil Nur Putra, Firmansyah, Firman, serta Syafri Syarif.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengungkap adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW. Sekitar 20 persen proses pemilihan dilaporkan bermasalah, mulai dari dugaan intervensi, ketidaksesuaian prosedur, hingga adanya calon yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan.

“Di lapangan kita temukan banyak persoalan. Ada laporan warga yang tidak diloloskan tanpa alasan yang jelas, ada juga pendaftaran yang tiba-tiba diperpanjang, bahkan ada calon yang sudah melewati batas usia tetapi tetap diterima,” kata Syafri kepada Goriau setelah hearing.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan penerapan aturan di beberapa wilayah. Misalnya, terdapat ketentuan bahwa Ketua RT yang masih aktif harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai RW, namun di lokasi lain aturan tersebut tidak diberlakukan secara konsisten.

“Ini menunjukkan adanya ketidakseragaman dan berpotensi menimbulkan keberpihakan. Seharusnya aturan itu berlaku sama di semua wilayah,” ujar politisi berlambang beringin tersebut.

Selain itu, Syafri mengungkap adanya dugaan intervensi dari oknum tertentu dalam proses pemilihan. Ia menyebut, di salah satu wilayah bahkan terdapat indikasi pengondisian hasil pemilihan.

“Di Kecamatan Tuah Madani, banyak warga melapor kepada kami adanya permainan. Bahkan ada yang seolah-olah menentukan siapa yang harus menang dan siapa yang kalah. Ini tentu memalukan,” tegasnya.

Komisi I, lanjut Syafri, menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang pemilihan RT dan RW.

Menurut dia, pemilihan RT/RW merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah, sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan adil.

“RT dan RW ini adalah ujung tombak pelayanan di masyarakat. Kalau proses pemilihannya sudah bermasalah, maka akan berdampak pada kepercayaan publik,” ujar pria berkelahiran Pekanbaru itu.

DPRD meminta pemerintah kota melalui camat dan lurah untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan serta memastikan tidak ada lagi pelanggaran di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto menegaskan, bahwa dirinya dari awal selalu menekankan ke semua panitia, termasuk camat dan lurah, pemilihan RT RW ini harus sesuai Perwako No 48.

Jangan ada aturan di luar itu, atau hal-hal yang bisa membuat kekisruhan di pemilihan. Dalam amanat Perwako 48 itu juga, mengisyaratkan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

"Saya selalu kedepankan kepada warga, dalam Perwako 48, utamakan musyawarah. Termasuk juga, calon eks narapidana itu tak boleh. Itu sudah melanggar," tegasnya.

Diakuinya, banyaknya persoalan terjadi dalam pemilihan, karena ada sebagian oknum yang mengesampingkan aturan.

"Kami, Pemko sudah siapkan skenario terbaik, tapi aktornya tetap memainkan peran di luar kontrol kita. Tentu ini jadi catatan kita untuk diperbaiki ke depan," janjinya. ***