
JAKARTA - Penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 rupanya menjadi ladang basah bagi sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Praktik lobi untuk meraup jatah tambahan secara ilegal tersebut kini tengah ditelusuri secara mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membidik aliran dana bernilai fantastis ke pihak swasta.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak swasta di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (6/4/2026). Namun, dua orang memilih mangkir dari panggilan hukum, yakni Ulfah Izzati dari PT Gema Shafa Marwa Tours dan Kurniawan Chandra Permata dari PT Abdi Ummat Wisata. Sementara tiga saksi yang patuh hadir adalah Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin, GM PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan, serta Dirut PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," sebut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah turut melontarkan peringatan keras kepada biro perjalanan yang ikut menikmati aliran dana bermasalah agar bersikap kooperatif mengembalikan aset negara.
"Kami tentu mengimbau kepada para PIHK ataupun biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan uang ataupun aset, yang diduga bersumber dari pengelolaan kuota haji tambahan khusus ini pada 2023–2024, jangan ragu lagi ya," tegas Budi.
Pengusutan perkara ini telah menjerat empat tersangka utama, termasuk eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dua nama terbaru yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Sampai saat ini jumlah tersangka empat orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Skandal sistemik ini bermula dari lobi para pengusaha travel kepada petinggi Kementerian Agama. Sebuah kesepakatan gelap dibuat untuk mengubah komposisi kuota haji khusus yang menurut peraturan perundang-undangan hanya 8 persen, disulap secara sepihak menjadi skema pembagian 50 persen.
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus," urai Asep.
Tindakan lobi tersebut diikuti dengan guyuran uang pelicin. Ismail Adham diduga menyetor USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD5.000 dan SAR16.000 untuk Dirjen PHU, Hilman Latief. Imbalannya, PT Makassar Toraja (Maktour) memanen keuntungan haram hingga Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Manuver serupa juga dilakukan Asrul Azis Taba dengan menyetorkan USD406.000 kepada eks stafsus Menag, yang membuat jaringan penyelenggara haji khusus miliknya berhasil meraup Rp40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," pungkasnya.***