
TELUKKUANTAN - Pengguna Media Sosial (Medsos) diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menulis sesuatu. Sebab, tulisan tersebut bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri, bahkan berujung ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan Pemimpin Redaksi GoRiau.com, Hasan Basril saat mengisi Bimbingan Teknis Kehumasan 2015 yang ditaja Bagian Umum Pemkab Kuansing, Senin (23/11/2015) di Gedung Narosa Telukkuantan.
"Jadi, sekarang tidak bisa menulis sembarangan, apalagi menyerang invidu. Sebab, sudah ada surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian," ujar Hasan memaparkan bahasa jurnalis di media online.
Dengan adanya surat Kapolri ini, Hasan melihat pengguna Medsos semakin mudah terseret ke ranah hukum. Sebab, di dalam surat edaran tersebut ada beberapa yang dikategorikan ujaran kebencian.
"Sebetulnya, dengan adanya surat edaran ini, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, tapi langsung bisa memproses jika melihat adanya ujaran kebencian ini," ujar Hasan.
Agar terhindar dari pasal ujaran kebencian ini, Hasan menyarankan agar pengguna Medsos di Kuansing lebih hati-hati.
"Jika ingin menyampaikan sesuatu, sampaikan lewat media yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Hasan.***