SELATPANJANG, GORIAU.COM - Apotek yang sembarangan menjual obat-obat keras sembarangan bisa dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa administrasi (tertulis, red), maupun sanksi pidana.

Demikian hasil sosialisasi peraturan Menteri Kesehatan tentang obat-obatan keras yang dijual bebas di apotek-apotek maupun toko obat lainnya, yang digelar Polres Kepulauan Meranti, Kamis (20/11/2014)."Saat ini banyak sekali obat-obatan keras yang dijual bebas baik di apotik maupun ditoko obat, oleh karena itu dibutuhkan peranan dari pemilik toko obat agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat yang bisa disalahgunakan oleh masyarakat, salah satu contohnya obat Isomadril atau Destro," katanya.Kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, dalam melakukan tugas dan fungsinya, apotek mengenal beberapa istilah pelanggaran dalam melakukan kegiatan. Jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, bisa sanksi administratif maupun sanksi pidana, tergantung dari berat ringannya pelanggaran.Mantan Abang None Jakarta tahun 1991 itu juga menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan menurut keputusan menteri RI No. 1332/ MENKES / SK / X/ 2002 dan Permenkes No.922/ Menkes/ PER / X / 1993 yakni, peringatan secara tertulis kepada APA secara tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing dua bulan.Selanjutnya pembukuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya enam bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota dengan tembusan kepada kepala Dinas kesehatan provinsi dan menteri kesehatan RI di jakarta."Pembekuan izin apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan menteri kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah terpenuhi,"jelas Pandra lagi.Ditambahkan Pandra, ada pun Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap, Undang- Undang obat keras (St. 1937 No. 541).Undang- Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.Selain Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, hadir dalam silaturrahim permenkes itu, Sekretaris Diskes dr Misri Hasanto MKes, juga dihadiri Kabag Reformasi Birokrasi Polri (RBP), kompol Dedi Purwanto SH, Kasatnarkoba, AKP Joni Wardi dan sejumlah pengusaha atau pemilik apotek se Kepulauan Meranti.(zal)