SELATPANJANG, GORIAU.COM - Peningkatan Jalan Tanjungmayat Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi tahun anggaran 2012 terendus adanya praktek korupsi. Harmunis yang saat itu PPTK (sekarang Kabid Bina Marga PU Meranti) ditetapkan sebagai tersangka atas proyek ini.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol SH MH, Kamis (6/5/15) mengatakan, proyek peningkatan jalan tersebut menelan anggaran Rp1,8 miliar.
"Kita melakukan pemeriksaan (Harmunis) pada minggu lalu dan  sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Antoni.
"Kami juga sudah periksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan korupsi pada peningkatan jalan tersebut,"Lanjutnya.
Terkait kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus korupsi pertama yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu, Kata Antoni saat ini tim Audit BPKP sudah turun untuk memeriksa.
Sementara itu, Kapolres Meranti melalui pesan singkat mengatakan bahwa tim BPKP Provinsi Riau tiba di Selatpanjang tanggal 6 Mei 201515, dan sedang menghitung berapa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Tanjungmayat Kepulauan Meranti itu.(zal)