PEKANBARU - Fluktuasi pasar kembali menghampiri para petani kelapa sawit kemitraan plasma di wilayah Bumi Lancang Kuning. Memasuki pertengahan bulan ini, nilai jual Tandan Buah Segar (TBS) mengalami sedikit penyesuaian yang dipicu oleh tren pelemahan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

Berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang disepakati oleh tim gabungan, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman usia sembilan tahun. Angka penurunannya tercatat sebesar Rp17,54 per kilogram atau menyusut sekitar 0,44 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO," sebut Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi memberikan keterangan usai rapat penetapan.

Komponen Penentu Nilai Jual Petani

Penetapan harga yang berlaku untuk periode Rabu hingga Selasa (16-22/9/2026) ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Lewat aturan tersebut, nilai beli hasil panen pekebun plasma dipatok sebesar Rp3.976,56 per kilogram untuk rentang tanaman usia sembilan tahun.

Untuk komponen pendukung lainnya, harga cangkang disepakati berada pada angka Rp17,98 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan sebesar 93,51 persen. Fluktuasi juga terjadi pada harga turunan, dimana nilai jual CPO pekan ini mengalami penyusutan sebesar Rp179,66, sementara harga kernel justru merangkak naik sebesar Rp421,35 dari pekan lalu.

Mengingat ada beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan aktivitas penjualan reguler, mekanisme penetapan mengacu pada aturan validasi harga rata-rata tim atau Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN dicatat sebesar Rp15.804,00 dan kernel sebesar Rp13.960,00.

Fokus pada Perbaikan Tata Kelola Berkelanjutan

Di balik pergerakan harga komoditas, pemerintah daerah terus berupaya menjaga iklim kemitraan yang sehat antara pekebun dan pihak korporasi. Tim penetapan secara konsisten membenahi tata kelola agar nilai beli selalu sejalan dengan kerangka regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terikat kemitraan.

"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemprov Riau dan Kejati Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," urai Supriadi.

Rincian Harga Tandan Buah Segar Kemitraan Plasma

Sebagai rujukan operasional bagi para petani di seluruh kabupaten dan kota, berikut adalah nilai jual TBS kemitraan plasma Provinsi Riau pekan ini yang dibedakan berdasarkan umur tanaman. Untuk kelapa sawit usia tiga tahun dihargai Rp3.065,50 per kilogram, umur empat tahun Rp3.474,48, umur lima tahun Rp3.682,22, umur enam tahun Rp3.842,55, umur tujuh tahun Rp3.925,45, dan umur delapan tahun mencapai Rp3.971,84 per kilogram.

Selanjutnya, puncak harga tertinggi berlaku untuk tanaman umur sembilan tahun yakni Rp3.976,56 per kilogram. Sementara itu, untuk rentang umur produktif sepuluh hingga dua puluh tahun harganya sedikit melandai di angka Rp3.955,39. Penyesuaian nilai terus berlanjut pada usia tanaman yang lebih tua, mulai dari umur dua puluh satu tahun sebesar Rp3.893,40, umur dua puluh dua tahun Rp3.834,02, umur dua puluh tiga tahun Rp3.770,55, dan umur dua puluh empat tahun dihargai Rp3.701,01.

Untuk kelompok tanaman usia lanjut, harga panen umur dua puluh lima tahun dipatok Rp3.622,78 per kilogram, umur dua puluh enam tahun Rp3.575,38, umur dua puluh tujuh tahun Rp3.527,81, umur dua puluh delapan tahun Rp3.481,54, umur dua puluh sembilan tahun Rp3.463,83, serta ditutup pada harga Rp3.449,07 per kilogram untuk tanaman berumur tiga puluh tahun. ***