JAKARTA - Mengusung tema "Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Merekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu Serentak Tahun 2019", Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) laksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019, Kamis (16/5/2019) bertempat di Grand Paragon Hotel Jakarta, yang dihadiri Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi.

Usai menghadiri rakornas tersebut, Syamsuar mengajak seluruh element masyarakat bersama-sama menangani konflik sosial yang terjadi ditengah masyarakat pasca Pemilu 2019. Meskipun, Provinsi Riau dalam keadaan aman dalam proses Pemilu 2019 serentak.

"Jangan lagi ada gesekan di tengah masyarakat. Mari kita bersatu untuk membangun Riau lebih baik. Saat ini bukan lagi melihat perbedaan, tapi bagaimana kita menjadi satu kesatuan untuk satu tujuan Riau yang semakin maju dan berkembang. Mari kita bersama ciptakan situasi aman dan damai di Bumi Lancang Kuning ini," ujar Syamsuar.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum, Soedarmo dalam sambutannya mengatakan latar belakang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang selanjutnya pasca penetapan undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014.

"Belum terbit peraturan operasional berupa peraturan pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan Undang-Undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum," kata Soedarmo.

Sedangkan pada 2012 sampai dengan 2014, terjadi peningkatan eskalasi konflik sosial dibeberapa daerah, sehingga Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013, yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014.

"Selanjutnya sehubungan dengan tidak diperpanjangnya kembali Instruksi Presiden dimaksud pada tahun 2015, maka terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang keberlanjutan pelaksanaan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Tahun 2015," ujar Soedarmo.

Kemudian dalam rangka menjamin keberlanjutan Tim Terpadu dimaksud, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, mendasari pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Rakornas ini dibuka oleh Menkopolhukam RI Wiranto, dan dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai Narasumber pada Rakornas tersebut.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan, bahwa pelaksanaan rencana aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional.

Sambung Tjahjo, dimana pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial melalui Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, merupakan kegiatan strategis sebagai salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan secara terus menerus oleh seluruh anggota Tim Terpadu baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah Pusat akan memberikan "reward dan punishment" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo.

Syamsuar saat menghadiri rakornas tersebut didampinggi Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Chairul Riski, Karo Ops Polda Riau Kombes Pol Drs Rachman Widodo, Kabinda Riau Marsma TNI Bambang Nurwicahyo, Kasrem 031/Wirabima Kol Inf Asep Nugraha SE MSi, Asisten Intel Kajati Riau Sumurung Pandapotan Simaremare SH MSi. ***