
PANGKALANKERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Riau, tengah bersiap menyusun dokumen guna menghadapi gugatan dalam Pilkada lalu. Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
Disampaikan Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin Usman, melalui salah satu komisioner KPU, Wawan Subekti, Kamis (7/1/2015), sidang gugatan oleh pasangan calon (Paslon) nomor dua yakni Zukri-Anas, dijadwalkan pekan depan.
"Kita akan menghadapi sidang perdana di MK pada Senin (11/1/2016) pekan depan, terkait gugatan paslon nomor dua," ungkapnya.
Gugatan dari Kabupaten Pelalawan sendiri, kata Wawan, soal keputusan KPU Pelalawan yang memenangkan paslon nomor satu yakni HM Harris-Zardewan.
"Kita siap untuk menghadapi sidang perdana nanti," kata Wawan yang mengaku tengah berada di Jakarta.
Disinggung soal agenda sidang, Wawan menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Jadi kemungkinan mendengarkan materi pemohon, materi apa saja yang akan digugat.
"Kita tengah mempersiapkan segala bahan dan materi pendukung serta bukti-bukti untuk menjawab di persidangan," terangnya.
Wawan menegaskan, meskipun KPU Pelalawan memakai jasa Kantor LBH dari Pekanbaru, namun semua Komisioner KPU diwajibkan untuk hadir pada persidangan.(***)