
PEKANBARU - Insiden tumbangnya pohon pelindung yang menimpa sebuah kendaraan minibus jenis Toyota Innova Reborn di Jalan Jenderal Sudirman menyisakan kerugian material yang signifikan bagi pemiliknya. Hantaman angin kencang Kamis (29/10/2026) sore tersebut justru menyingkap fakta memprihatinkan bahwa akar pohon sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 16.30 WIB itu beruntung tidak menelan korban jiwa, namun bodi kendaraan bernomor polisi BM 1305 AKU tersebut ringsek parah. Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra yang turun langsung ke lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pohon tersebut roboh bukan sekadar karena cuaca buruk, melainkan akibat vandalisme terencana pada bagian akarnya.
Merespons rentetan kejadian ini, pemerhati perkotaan, Mardianto Manan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang secara langsung mengancam nyawa masyarakat. Ia menekankan bahwa pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sama sekali tidak boleh mengorbankan aspek keamanan warga.
"Keselamatan nyawa adalah hukum tertinggi. Pemerintah kota tidak boleh sekadar berlindung di balik alasan faktor alam, apalagi membiarkan aksi sabotase vegetasi yang ada di fasilitas publik," tegasnya.
Sebagai langkah penanganan kedaruratan, Mardianto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku perusakan lingkungan tersebut. Pemeriksaan terhadap aktivitas di sekitar lokasi dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, mengingat pohon pelindung kerap dianggap menghalangi papan reklame atau area dagang.
Di samping penegakan hukum, pemerintah daerah juga didorong hadir secara nyata untuk mendampingi pemilik kendaraan yang menjadi korban. Fasilitasi mediasi terkait skema bantuan kerugian dianggap penting agar masyarakat tidak merasa diabaikan setelah tertimpa musibah di ruang publik.
Lebih lanjut, evakuasi fisik yang telah dilakukan tim DLHK harus dilanjutkan dengan audit investigatif menyeluruh di sepanjang koridor jalan protokol. Petugas diminta proaktif mendeteksi potensi kerusakan pohon lainnya, baik yang diracun maupun dibakar akarnya, sebelum menimbulkan insiden serupa yang memakan korban jiwa.
Guna mencegah kejadian berulang di masa mendatang, integrasi kamera pengawas cerdas di titik-titik RTH dan median jalan dinilai sangat mendesak. Mardianto juga menyarankan penerapan sistem digitalisasi vegetasi kota, di mana petugas secara berkala memeriksa kelayakan kekuatan akar dan batang pohon, bukan sekadar melihat tingkat kerapatan daun.
Pemilihan jenis tanaman pelindung berakar tunggang yang mencengkeram tanah lebih kuat, seperti pohon mahoni atau tanjung, direkomendasikan karena terbukti lebih tangguh menghadapi iklim ekstrem. Di sisi lain, wacana pembentukan asuransi fasilitas publik juga mulai disuarakan sebagai jaring pengaman pasti bagi masyarakat pengguna jalan.
"Pekanbaru memang membutuhkan ruang terbuka hijau yang rindang, tetapi pada akhirnya warga juga harus merasa aman dan terlindungi saat melintas di bawahnya," pungkasnya. ***