PANGKALAN KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menghentikan penuntutan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka ARP.

Proses hukum kasus tabrakan itu dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penututan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Fusthathul Amul Huzni, SH, Rabu (6/4/2022) mengatakan, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban dengan tersangka.

Jaksa pada Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara para korban dan tersangka ARP.

Setelah proses mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dilanjutkan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.

"Pada ekspos itu, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka ARP disetujui oleh JAM Pidum," terang Huzni, kepada GoRiau.com.

Kemudian, Silpia Rosalina selaku Kejari Pelalawan pada 5 April 2022 kemarin, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka ARP dan juga kepada para korban.

"Dengan telah diserahkannya SKP2 itu, maka perkara kecelakaan lalu lintas itu telah dihentikan dan atas nama tersangka ARP dikeluarkan dari tahanan Polres Pelalawan," tandas Huzni.

Sebelumnya, pada 24 November 2021 lalu, tersangka ARP selaku pengemudi dan saksi Kus sebagai penumpang berangkat dari Langgam menuju Simpang Langgam, Pangkaan Kerinci dengan mengendarai mobil Dalhatsu Sigra BM 1501 BH.

Tersangka yang saat itu melintas di lajur kiri Jalan Acces Road PT RAPP KM 02, Pangkalan Kerinci, memacu mobil dengan kecepatan sekitar 60-70 Km per jam.

Ketika posisi jalan menikung, tersangka tidak berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan dan juga tidak mengurangi kecepatan sehingga mobil yang dikemudikan menabrak truk tronton BM 9454 QU yang saat itu terparkir di pinggir jalan.

Akibat tabrakan tersebut menyebabkan kaki Kus yang berada pada kursi depan penumpang mengalami luka-luka.***