BENGKALIS, GORIAU.COM - Setelah terkatung-katung sekitar dua tahun, polemik pemilihan kepala Desa Teluk Pambang, Bengkalis Riau, nampaknya bakal segera berakhir. Hal itu menyusul keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis telah menggugurkan gugatan perkara karena penggugat dinilai tidak serius. Bahkan PN juga memutuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.270.000

Calon Kepala Desa Teluk Pambang yang memenangkan pemilihan, M Ayub ditemui, Rabu (22/5/2013) mengatakan, PN Bengkalis telah mengeluarkan putusan terkait gugatan salah satu calon terhadap sejumlah orang menyangkut proses pemilihan kepala desa sekitar dua tahun silam.

Surat dari PN Bengklis bernomor W4.U3-978/HT.01.10/V/2013 tersebut ditujukan kepada Obudsman Provinsi Riau, tertanggal 7 Mei 2013, tentang proses jalannya persidangan serta putusan yang telah dibuat oleh PN Bengkalis. ''Awalnya memang tim ombudsman dari Pekanbaru menanyakan proses persidangan kasus pilkades ini, lalu muncul klarifkasi atau jawaban dari PN Bengkalis,'' kata Ayub.

Dalam surat tersebut dijelaskan tahapan persidangan perkara perdata No 25/Pdp.G/2012/PN Bengkalis, dari sejak penunjukan majelis hakim, penetapan hari persidangan dan tahapan lainnya.

Disebutkan bahwa saat digelar sidang pertama, dihadiri penggugat/kuasa pengugat dan sejumlah tergugat. Hanya saja saat digelar sidang kedua, tidak dihadiri oleh penggugat. Untuk sidang yang ketiga yang mestinya pembacaan replik juga tidak dihadiri oleh penggugat/kuasa penggugat, termasuk soal biaya panjar perkara yang seharusnya dilunasi juga tidak ditanggapi.

Atas persoalan tersebut, PN Bengkalis akhirnya menggugurkan dan mencoret perkara yang diajukan penggugat dari registrasi perkara. Selain itu PN Bengkalis juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp1.270.000,.

''Intinya, kalau kemarin itu pelantikan Kades Pambang terkendala karena perkara gugatan sedang berjalan di pengadilan, sekarang sudah tidak ada lagi, karena pengadilan menggugurkan gugatan yang diajukan penggugat. Harapan kita, sebagai calon dengan suara terbanyak dan sudah dua kali digugat dan hasilnya sudah jelas, mohon saudara Ayub segera dilantik,” ujar Tri Wahono S.Ag toko pemuda desa Teluk Pambang.

Belum Terima Putusan

Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Rinaldi Saleh, dihubungi, Rabu (22/5) mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima salinan putusan dari PN Bengkalis terhadap perkara tersebut. Jika memang salinan tersebut sudah diterima, maka proses pelantikan segera dilakukan.

''BPMPD sebetunya menjadi salah satu tergugat dalam perkaran ini, tapi memang kita belum menerima salinan putusan dari PN Bengkalis. Terus terang kalau kita belum terima surat resminya, kita belum berani melakukan proses apapun, tapi kalau sudah kita terima maka proses pelantikan akan kita lakukan,” kata Rinaldi.

Ia menambahan, informasi tentang adanya putusan pengadian tentang perkara pilkades Teluk Pambang memang sudah didengar, beberapa warga Teluk Pambang juga sudah ada yang menyampaikan kepada dirinya.

''Kami tak punya kepentingan untuk menahan atau memperlambat proses pelantikan, makin cepat selesai makin bagus. Kami akan tanyakan dulu ke bagian hukum soal putusan pengadilan ini,” ujar Rinaldi.(jfk)