
PEKANBARU - Gugatan sengketa selisih suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya kabupaten penggugat dari Riau yang memenuhi syarat formil sesuai kajian Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Divisi Hukum KPU RI memetakan bahwa hanya ada 9 daerah yang betul-betul memenuhi syarat formil. Salahsatu diantaranya di Riau hanya Kabupaten Kuantan Singingi," papar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada GoRiau.com disela-sela kesibukkannya mengikuti rapat konsolidasi bersama KPU RI di Jakarta, Rabu (6/1/2016) via blackberry messager.
Ilham menjelaskan, dari kajian Divisi Hukum KPU RI didapatkan kesimpulan bahwa 147 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 37 daerah yang permohonannya melampaui waktu (25,17%).
Selanjutnya, sebanyak 101 daerah yang permohonannya tidak memenuhi syarat formil jumlah penduduk dan perselisihan suara (68,70%).
Kemudian, permohonan yang benar-benar memenuhi syarat formil ada 9 daerah (0,06%) yaitu Solok Selatan, Kuansing, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Mamberamo Raya, Teluk Bintuni.
"Permohonan memenuhi syarat formil karena objek gugatannya jelas yaitu tentang perselisihan hasil, bukan tentang pelanggaran atau money politics. Kedua, memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan yakni tidak melebihi waktu 3x24 jam sejak pengumuman penetapan rekapitulasi suara perolehan hasil oleh KPU provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada," bebernya. ***