
JAKARTA - Empat perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, yakni Meta, Google, TikTok, dan Snap, tengah menghadapi lebih dari 3.000 gugatan hukum. Rentetan litigasi ini menuding perusahaan-perusahaan tersebut merancang fitur platform yang sengaja membuat pengguna, terutama anak-anak dan remaja, kesulitan untuk berhenti menggunakan aplikasi mereka.
Gugatan massal ini datang dari berbagai kelompok, mulai dari individu, orang tua, jaksa agung negara bagian, hingga ribuan distrik sekolah negeri. Berbeda dengan kasus teknologi pada umumnya yang memperdebatkan moderasi konten, para penggugat memfokuskan tuntutan pada desain antarmuka yang dinilai mengikat perhatian pengguna secara berlebihan.
Kompensasi Finansial Skala Besar
Gelombang hukum ini memberikan tekanan finansial yang signifikan bagi para penyedia layanan digital. Melansir Bloomberg, Minggu (30/8/2026), Meta Platforms Inc telah menyepakati pembayaran ganti rugi hingga USD 18 miliar atau sekitar Rp 318 triliun pada Senin (26/8/2026). Angka ini tercatat sebagai salah satu nilai penyelesaian sengketa terbesar dalam sejarah hukum AS.
Sebelumnya, Jaksa Agung New Mexico juga mencatat kemenangan di pengadilan atas Meta. Perusahaan yang menaungi Facebook tersebut diwajibkan membayar denda sebesar USD 942 juta atau setara Rp 16,7 triliun atas penilaian juri bahwa mereka menyesatkan pengguna usia muda terkait keamanan platform.
Pada bulan Mei lalu, kesepakatan senilai USD 27 juta (Rp 479,4 miliar) juga ditandatangani oleh Meta, TikTok, Snap, dan Google untuk menyelesaikan tuntutan dari sebuah distrik sekolah pedesaan di Kentucky sebelum persidangan dimulai.
Kewajiban Ubah Desain Platform
Selain kewajiban pembayaran, Meta terikat kesepakatan untuk menerapkan sistem keamanan baru. Perusahaan diwajibkan membatasi durasi scrolling bagi pengguna muda di platform Instagram dan Facebook, serta mengunci pengaturan privasi agar anak-anak tidak dapat menonaktifkannya tanpa persetujuan orang tua.
Chief Legal Officer Meta, C.J. Mahoney menyebutkan kesepakatan ini melibatkan 52 jaksa agung dari berbagai negara bagian dan wilayah AS.
"Kesepakatan ini akan memudahkan orang tua mengawasi akses anak-anak mereka ke platform Meta," jelasnya. Ia turut mendesak perusahaan kompetitor seperti YouTube dan TikTok untuk mengadopsi regulasi pembatasan yang sama.
Kasus Individu dan Distrik Sekolah
Gugatan ini juga mencakup klaim cedera pribadi. Pada sidang bulan Maret 2026 di Los Angeles, juri menjatuhkan vonis lalai kepada Meta dan Google dalam perkara yang diajukan seorang perempuan berusia 20 tahun. Penggugat yang mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan citra tubuh (body dysmorphia) akibat penggunaan media sosial lebih dari 10 tahun tersebut, menerima ganti rugi USD 6 juta (Rp 106,5 miliar). Snap dan TikTok dilaporkan telah menyelesaikan perkara ini lebih awal secara tertutup.
Sementara itu, lebih dari 1.300 distrik sekolah negeri melayangkan gugatan serupa. Mereka menilai desain aplikasi yang adiktif menciptakan kondisi public nuisance karena mengganggu konsentrasi siswa dalam proses pendidikan. Persidangan lanjutan untuk menguji argumen hukum (bellwether trials) dijadwalkan berlangsung pada Oktober di Los Angeles, sementara sidang untuk distrik sekolah akan digelar pada Februari 2027.***