JAKARTA, GORIAU.COM - Tim Pengacara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/cawagub) Herman Abdullah atau yang dikenal dengan HA akhirnya resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2013).

''Tuntutan kita adalah untuk dilakukannya PSU di seluruh wilayah Riau karena pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lain terstruktur, SIstematis, dan Masif,'' kata salah seorang tim pengacara HA, Mayandri Suzarman di Jakarta dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).

Tuntutan ke Mahkamah Konstitusi resmi didaftarkan oleh tim pengacara tim HA yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Tak tanggung-tanggung jumlah pengacara tim HA termasuk Yusril berjumlah 22 orang.

Dalam gugatan tersebut tim HA menerima registrasi surat tanda terima dari MK no. 1090/PAN.MK/x11/2013 tertanggal 11 Desember 2013. Setelah pendaftaran tersebut MK akan verifikasi dan menetapkan apakah gugatan akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

Bukti-bukti yang disiapkan oleh tim pengacara menurut Mayandri Suzarman berupa keterangan saksi dan bukti visual seperti foto dan video. Sedangkan untuk saksi akan dihadirkan banyak saksi karena menurutnya pelanggaran terjadi di semua Kabupaten Kota di Riau. ***