
PEKANBARU – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, mempertanyakan posisi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, yang sempat diberhentikan secara tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Iwan Pansa melalui surat resmi kepada Sekretariat DPRD Pekanbaru yang diserahkan oleh Sekretaris MPC PP Pekanbaru, Suhermanto, Rabu (9/3/2022).
"Sebagai bagian dari masyarakat Pekanbaru, kami meminta supaya Pimpinan DPRD Pekanbaru bisa memberikan penjelasan tertulis, baik melalui surat resmi maupun lewat media," kata Iwan Pansa, dalam surat yang diterima GoRiau.com.
Menurutnya, Gubernur Riau, Syamsuar, sudah menolak usulan DPRD Pekanbaru yang ingin melengserkan Hamdani, melalui hasil rapat paripurna 2 November 2021.
"Gubernur Riau sudah mengembalikan ruat itu pada 30 November 2021 karena dinilai cacat hukum," tambahnya.
"Kami sebagai masyarakat Kota Pekanbaru dan sebagai Ormas yang menjalankan fungsi pengawasan sosial meminta agar persoalan itu bisa dijelaskan kepada masyarakat," tutup Iwan Pansa dalam surat tertanggal 9 Maret 2022 ini. ***