
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Sanel Tour & Travel, Rabu (14/5/2025), bersama rombongan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan oleh pihak perusahaan.
Turut mendampingi dalam sidak tersebut Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, dan anggota DPRD Riau, Zulkardi. Sidak ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga dilakukan oleh Wamenaker pada awal April 2025.
"Saya datang ke sini dengan niat baik, bersama Pak Wamen. Tadi kita tunggu lebih dari satu jam, tapi tidak juga bertemu dengan pemilik perusahaan. Katanya langsung berangkat," ungkap Wahid dengan nada kecewa.
Gubernur menyebutkan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut hak dasar tenaga kerja. Menurut data sementara, sebanyak 47 ijazah dilaporkan masih ditahan oleh perusahaan, meskipun empat di antaranya telah dikembalikan.
"Ini mungkin baru satu kasus yang terungkap. Bisa jadi masih banyak lagi yang terjadi di tempat lain. Maka ini harus jadi perhatian bersama," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Wahid berencana menerbitkan surat edaran dan peraturan gubernur (Pergub) guna mengatur tata kelola ketenagakerjaan yang lebih tegas, termasuk larangan menahan ijazah oleh perusahaan.
"Yang pertama, saya akan buat edaran. Kedua, segera disiapkan Pergub agar tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah. Kalau ada masalah, silakan laporkan melalui forum tripartit yang sudah disiapkan pemerintah," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta serikat pekerja dalam memastikan setiap perjanjian kerja memenuhi ketentuan hukum. Gubernur menyebut pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan akan diatur lebih lanjut dalam Pergub tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan serta melindungi hak-hak pekerja dari praktik yang merugikan. ***