PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan penjabat (Pj.) dan pejabat sementara (Pjs) bupati yang baru dilantik untuk tidak melakukan mutasi terhadap pegawai, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

''Mari cermati sejumlah sejumlah hal yang juga menjadi amanah Mendagri. Salah satunya, mengenai mutasi pegawai,'' kata Gubernur Riau Syamsuar dalam pernyataannya di Pekanbatu, Minggu (27/9/2020).

Sehari sebelumnya, Gubernur Riau melantikan Penjabat Bupati Bengkalis serta mengukuhkan empat orang pejabat sementara bupati untuk Kabupaten Kuantan Singingi, Siak, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.

''Sekali lagi, dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah dan mendapatkan persetujuan Mendagri,'' ujar Gubri.

Selain larangan mutasi pegawai, Gubernur Syamsuar juga menyampaikan sejumlah poin terkait dengan tugas-tugas penjabat dan pejabat sementara bupati tersebut, di antaranya mengenai kelancaran jalannya roda pemerintahan, penanganan COVID-19 di daerah, serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Mereka yang dilantik, yakni Syahrial Abdi (Asisten III Setdaprov Riau) sebagai Penjabat Bupati Bengkalis; Roni Rakhmat sebagai Pjs. Bupati Kuantan Singingi; Indra Agus Lukman sebagai Pjs. Bupati Siak; Masrul Kasmi sebagai Pjs. Bupati Kabupaten Rokan Hulu; dan Rudiyanto sebagai Pjs. Bupati Rokan Hilir.

"Saya berpesan khusus untuk Penjabat Bupati Bengkalis bahwa menjalankan tugasnya sebagai penjabat sampai proses hukum Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis selesai serta sampai putusan hukum yang tetap dan mengikat," ujar Gubernur Riau.

Gubernur Riau menerangkan bahwa pejabat sementara di empat kabupaten lainnya akan bertugas hingga 5 Desember 2020.

Ia menjelaskan bahwa pejabat sementara bupati untuk Rohul, Rohil, Siak, dan Kuansing memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

"Selain itu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dan menjaga ASN pada pilkada setempat 2020," kata Syamsuar. ***