PEKANBARU - Polsek Koto Gasib mengakhiri pelarian seorang pria yang mencabuli seorang anak berusia 14 tahun, secara bergiliran dengan 5 orang rekannya, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan pria berinisial SF (29), dilakukan pada hari Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan SF oleh Polsek Koto Gasib, berawal dari informasi yang diberikan oleh Kapolres Sampang kepada Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, kalau pelaku pencabulan bergilir terhadap seorang anak berusia 14 tahun, yang sudah menjadi DPO Polres Sampang sejak 9 bulan lalu berada di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Kecamatan Koto Gasib.

Atas informasi itu, Kapolres Siak melakukan koordinasi dengan Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan untuk melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku.

Selanjutnya, Kapolsek Koto Gasib langsung mengerahkan tim dari Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Bripka Leonar Pakpahan untuk menangkap pelaku yang diketahui persembunyian pelaku berada di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Siak.

Setelah melakukan pengintaian kurang lebih selama 5 jam, akhirnya tim Reskrim Polsek Koto Gasib, meringkus pelaku di depan rumah warga Desa Empang Pandan, saat pelaku baru saja pulang memanen di kebun sawit milik pamannya.

"Iya sudah kita tangkap tersangka yang berinisial SF kemarin sore. Tersangka ini adalah salah satu pelaku pencabulan yang menjadi DPO Polres Sampang sejak 9 bulan lalu. Dia ini bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Desa Empang Pandan kurang lebih selama 7 bulan," ujar Suryawan kepada GoRiau.com, Minggu (27/9/2020) pagi.

Lebih lanjut, tersangka SF akan diserahkan ke Polres Sampang oleh Polsek Koto Gasib, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, perbuatan SF dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020 lalu, dimana SF bersama 5 orang temannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun secara bergiliran. Sejauh ini, Polres Sampang baru menangkap 2 orang pelaku, salah satunya SF yang ditangkap oleh Polsek Koto Gasib. ***