
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid merespons cepat keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif parkir di sejumlah venue olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dimana saat ini masyarakat harus membayar Rp 5000 untuk parkir mobil dan Rp 2000 untuk motor. Melihat hal ini Ia menginstruksikan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau untuk melakukan penyesuaian tarif parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Arahan ini menyasar seluruh venue olahraga milik Pemprov Riau, termasuk fasilitas yang kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas seperti Stadion Utama Riau dan Sport Center Rumbai. Selama ini, kedua venue tersebut menerapkan tarif parkir yang lebih tinggi dibandingkan standar umum Kota Pekanbaru.
Perbedaan tarif parkir ini disebabkan adanya dua aturan yang berbeda, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan Perwako, setiap kendaraan yang parkir di wilayah Kota Pekanbaru dikenakan tarif sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Sebagai contoh, di kawasan Stadion Utama Riau, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan akan dikenakan tarif sesuai Perwako. Namun, apabila kendaraan diparkirkan di dalam area kompleks stadion yang melewati pos yang ada, maka tarif yang berlaku mengikuti ketentuan dalam Pergub.
“Iya, sesuai arahan Gubri Abdul Wahid, tarif parkir yang selama ini berlaku di venue olahraga milik Pemprov Riau seperti di Stadion Utama dan Sport Center Rumbai akan diturunkan dan disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru,” kata Kepala Dispora Riau, Erisman Yahya, pada Jumat (1/8/2025).
Erisman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi, sebelumnya tarif parkir ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Namun, dengan kebijakan baru ini, tarif akan disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, tarif parkir di venue disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk mobil dan sepeda motor Rp1.000,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya kini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif baru.
“Saat ini kita sedang persiapkan Pergub untuk menyesuaikan tarif parkir itu. Mudah-mudahan segera dapat direalisasikan sesuai harapan kita semua. Ini tak lepas dari kepedulian pimpinan dalam memberikan keringanan kepada masyarakat,” tambah Erisman.
Hal senada juga disampaikan oleh Subkoordinator Pengembangan dan Kemitraan Sarana Prasarana Dispora Riau Benny Saputra, dia menyampaikan bahwa Dispora Riau terus membuka diri terhadap keluhan, masukan, maupun saran dari pengguna fasilitas olahraga milik pemerintah.
“Dispora Riau tidak ingin hanya menjadi pengelola fasilitas. Kami ingin menjadi mitra masyarakat. Jika ada yang kurang atau perlu diperbaiki, silakan sampaikan. Kami pasti responsif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Benny juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi sistem pelayanan di area publik olahraga, termasuk akses, kenyamanan, dan keamanan, agar lebih ramah dan inklusif.
“Kami berkomitmen memperbaiki pelayanan secara menyeluruh, tidak hanya soal tarif. Kami ingin semua warga merasa nyaman dan bangga dengan fasilitas olahraga milik daerah ini,” tutup Benny.
Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Riau berharap venue-venue olahraga yang dikelola pemerintah bisa semakin diakses luas oleh masyarakat tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan. ***