PEKANBARU, GORIAU.COM - Buyar sudah harapan PNS di lingkungan Pemprov Riau yang ingin cuti bersama menyambut tahun baru. Pasalnya, keraguan mulai muncul, pasca lahirnya dua surat edaran mengenai cuti bersama yang isinya bertolak belakang.
''Kami sudah membeli tiket untuk liburan, kami tunggu dulu sambil tanya-tanya ke yang lain, apa benar tak ada cuti bersama. Masalahnya kami sudah janji sama keluarga mau lliburan mumpug ada cuti bersama,'' ujar salah seorang PNS saat diwawancarai di kantor Gubernur pasca adanya dua pengumuman yang berbeda.
Dia menjelaskan, sebelumnya cuti bersama untuk kalangan PNS telah dibenarkan sesuai dengan kebijakan Gubenur Riau yang disampaikan kepada seluruh dinas dan badan. Namun sekarang muncul surat edaran baru yang lahir dari Asisten.
''Kalau diikuti aturan, tentu SE yang ditandatangani pejabat yang lebih tinggi yang diikuti. Tapi karena kami PNS kami harus hati-hati juga.Makanya kita lihat perkembangannya dulu,'' tambah PNS tersebut.
Dari data fotocopy SE tertanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan ini, diketahui dari SE Nomor 19/SE/2012 tentang Hari Libur atau Cuti Bersama Tanggal 29 dan 31 Desember 2012. Dalam SE tersebut ertera tidak ada cuti bersama, PNS harus masuk kerja seperti biasa melaksana tugas. (rdi)