PEKANBARU, GORIAU.COM - Lahirnya dua surat edaran yakni penetapan cuti bersama dan larangan cuti bersama, bukan hanya membingungkan pegawai eselon IV dan staf, tapi juga merembet ke eselon dua. Bahkan Kabiro Humas Pemprov Riau mengaku belum melihat surat edaran tersebut. Namun ditafsirkan, SE kedua ditujukan kepada bagian keuangan yang harus menyelesaikan laporan akhir tahun.

Kepala Biro (Karo) Humas Setdaprov Riau Chairul Rizki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/12) mengaku tidak mendapat SE yang baru diterbitkan tertanggal 27 Desember 2012. ''Saya tidak tahu ada SE cuti bersama yang baru. Nanti saya cek data itu,'' kata Riski santai. 

Namun, setelah dijelaskan hal SE yangditandatangani Joni Irwan, ada beberapa Satker tidak dibenarkan libur atau cuti bersama bagi PNS. Seperti halnya di Satker Sekwan Riau, Bappeda Riau, Inspektorat Riau, Dispenda Riau, Biro Hukum Ortal dan Biro Keuangan. Namun di Biro Humas tidak mendapatkan tembusan.

''Tapi yang jelas, jika memang ada SE ditandatangani Joni Irwan yang mewakili Sekda. Mestinya PNS di lingkungan Satker tersebut harus mentaati. Sebab itu bisa saja ada yang mesti diselesaikan di bagian keuangan, di lingkungan Satker itu. Inikan menjelang akhir tahun, mungkin ada pekerjaan yang harus diselesaikan dalu,'' terangnya. (rdi)