PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua surat edaran tentang cuti bersama yang sama-sama berasal dari Kantor Gubernur Riau membuat bingung pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (28/12/2012). Surat edaran pertama ditandatangani Gubernur Riau menetapkan cuti bersama pada 31 Desember, namun terakhir muncul surat edaran kedua yang ditandatangani Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan yang justru melarang cuti bersama.
Salah seorang PNS kepada wartawan, Jumat (28/12/2012) di salah satu dinas mengatakan, dia dan kawan-kawannya bingung dan ragu untuk cuti bersama karena mereka mendapat dua surat edaran yang isinya berbeda, yang satu menetapkan jadwal cuti bersama dan satunya melarang.
''Surat edaran ini baru terpampang di papan pengumuman, kami baru tahu, sementara ini sudah hari Jumat, kami sudah punya rencana liburan karena sebelumnya ada penetapan cuti bersama yang ditandatagani Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Tapi hari ini muncul lagi surat edaran yang melarang cuti bersama yang ditandatangani Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan,'' ujarnya.
Surat edaran larangan cuti bersama tersebut tertanggal 27 Desember 2012. ''Harusnya sebelum menyebarkan surat edaran dilihat dulu apakah sebelumnya sudah ada surat serupa atau belum,'' kutuknya.
"Di SE ditandatangani Joni Irwan tertanggal 27 Desember 2012. Ada penegasan tidak ada hari libur atau cuti bersama. Artinya, tanggal 29 dan 31 Desember 2012, PNS harus masuk kerja seperti biasa. Hanya saja, jam kerja dikurangi. Pulang kerja pukul 13.00 wib," kata tambah rekan PNS yang lain. (rdi)