JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai puluhan miliar rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. Selain menyita ratusan ribu lembaran uang tersebut, petugas juga menahan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini.

Kronologi Penggerebekan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh pihak kepolisian. Penggerebekan dilakukan Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami melakukan pengungkapan di TKP Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan," jelas Victor dalam konferensi pers, Sabtu (22/8/2026).

Dari lokasi penggerebekan awal tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial N, S, dan D. Ketiga orang ini teridentifikasi memiliki peran langsung dalam proses produksi uang palsu.

Penangkapan Pemesan di PIK

Setelah menangkap tiga pelaku utama di Tangsel, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka lain yang berada di luar lokasi produksi.

"Pengembangan kemudian mengarah kepada satu orang di daerah PIK berinisial AB. Perannya adalah sebagai pihak yang memberikan pesanan atau order," bebernya.

Dari penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati uang palsu dengan total nilai mencapai Rp36 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dipotong dan siap diedarkan, maupun yang masih berbentuk lembaran utuh.

Ancaman Hukuman

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksi mencetak uang palsu sejak Maret 2026, atau sekitar empat bulan lamanya. Dari latar belakang keempat tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjerat hukum pada tahun 2019 dan 2022.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman terberatnya adalah pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. ***