
TANGERANG – Keberadaan kawasan industri berskala besar di berbagai daerah dinilai belum memberikan imbas ekonomi yang maksimal bagi warga di sekitarnya. Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA turun langsung meninjau Kawasan Industri Cikupa Mas di Kabupaten Tangerang, Banten, guna mencari masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Kunjungan kerja lapangan yang berlangsung sejak 24 hingga 26 Agustus 2026 ini bertujuan menyerap aspirasi riil dari pengusaha dan pemerintah daerah. Salah satu sorotan utama Hendry adalah mendorong perusahaan raksasa untuk aktif membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Ubah Pola CSR Jadi Bantuan Produktif
Dalam tinjauannya, Hendry mengkritisi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan yang kerap bersifat sementara. Ia meminta agar pola tersebut dirombak menjadi program pendampingan ekonomi yang berkelanjutan.
"Jangan sampai TJSL hanya berhenti pada bantuan konsumtif seperti sembako. Kita ingin bantuan ini diarahkan menjadi modal yang lebih produktif, sehingga IKM dan UMKM bisa naik kelas, dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil merangkak menjadi usaha menengah," urainya.
Menurut legislator ini, integrasi antara pengelola kawasan industri dengan pelaku UMKM lokal mutlak diperkuat. Hal tersebut bisa diwujudkan melalui pembinaan peningkatan kapasitas produksi, pembukaan akses pasar yang lebih luas, hingga dukungan teknologi agar skala usaha masyarakat sekitar bisa meningkat pesat.
Peluang Kawasan Industri Halal
Selain fokus pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Hendry juga membedah potensi pengembangan ekosistem industri halal di wilayah Banten. Ia secara khusus menggali keberadaan penyewa lahan (tenant) di Cikupa Mas yang saat ini beroperasi di sektor pangan, kosmetik, maupun farmasi.
"Pertanyaannya, apakah ada tenant di Cikupa Mas yang bergerak di sektor industri berbasis halal? Kemudian, apakah pengelola memiliki minat mengajukan status Kawasan Industri Halal jika nantinya insentif dan kepastian regulasinya kita perkuat di dalam RUU ini?" tanyanya.
Pemetaan kebutuhan di lapangan ini dinilai krusial sebelum skema Kawasan Industri Halal disahkan menjadi produk hukum. Untuk itu, Hendry mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan pihak pengelola Cikupa Mas untuk segera menyerahkan data dan usulan konkret mereka.
"Yang tidak kalah penting, kami ingin mendapatkan usulan konkret dari daerah. Apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan di lapangan harus menjadi bahan penyempurnaan regulasi oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri," pungkasnya. JAKARTA –