BENGKALIS - Pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis yang selama ini mengandalkan sektor minyak dan gas (Migas), terus mengalami penurunan seiring dengan menurunnya produksi dan fluktuasi harga minyak dunia.

Dampak dari terus menurunnya pendapatan daerah, tidak membuat Pemerintah Kabupaten Bengkalis pasrah dan berdiam diri semata. Berbagai strategi dan langkah-langkah, telah dipersiapkan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah guna mempercepat pembangunan di Negeri Junjungan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis selaku leading sector yang bertanggung jawab terhadap pundi-pundi pemasukan daerah, melihat masih banyak sumber-sumber pemasukan daerah yang selama ini belum tergarap dengan maksimal.

''Mungkin selama ini kita terlena dengan DBH Migas, sehingga kita tidak terlalu serius menggarap sektor pendapatan lainnya,'' ujar Plt. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Supardi.

Menurut Sekretaris Bapenda ini, pendapatan daerah masih memungkinkan untuk digenjot, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah yang selama ini masih belum tergarap dengan baik.

Pajak dan retribusi daerah selama ini belum tergarap dengan baik, salah satu faktornya karena pendataan terhadap wajib pajak dan retribusi yang belum maksimal. Di samping itu, tarif pajak yang diterapkan selama ini juga dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian sehingga perlu dilakukan perubahan NJOP dan pemutakhiran data zona nilai tanah dan daftar komponen biaya bangunan.

Selain pendataan wajib pajak dan retribusi daerah, sumber-sumber potensi pajak dan retribusi daerah yang masih mungkin digali antara lain; dari penambangan pasir dan penetapan kawasan pertambangnan rakyat di wilayah Sumatera, industri kelapa sawit, usaha perkebunan dan perhutanan serta usaha perikanan yang terus berkembang serta sektor perhotelan dan rumah makan.

''Untuk mengoptimalisasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, tentu harus ada upaya-upaya nyata maupun terobosan-terobosan yang dilakukan. Baik itu yang bersifat intensifikasi maupun intensifikasi,'' ujar Supardi.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Pardi ini, upaya yang bersifat intensifikasi dalam optimalisasi pajak daerah antara lain perlunya penyesuaian regulasi yang sesuai dengan kontek kekinian, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak yang diyakini terus mengalami pertambahan.

''Selanjutnya penerapan sistem perpajakan perpajakan berbasis online, penguatan sumber daya manusia dan keahlian bidang perpajakan sangat dibutuhkan. Sosialisasi peningkatan kesadaran wajib pajak, penerapan aplikasi dan web dalam informasi pajak daerah dan pengawasan yang optimal serta perlunya dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatutan pembayaran pajak daerah,'' tambah Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkalis ini.

Selain itu, perlunya dukungan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan perpajakan yang memadai, penyediaan tenaga ahli di bidang perpajakan (penilai PBB P2 dan juru sita pajak daerah) serta peningkatan NJOP dan pemutakhiran data zona nilai tanah dan daftar komponen biaya bangunan (PBB P2).

''Itu upaya yang bersifat intensifikasi. Sementara yang bersifat ekstensifikasi antara lain; pendataaan wajib pajak dan objek pajak baru, penggalian sumber-sumber potensi pajak daerah dan peningkatan kerjasama dengan instansi teknis terkait seperti Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ditjen Pajak (KPP Pratama), Perbankan, Satpol PP beserta instansi teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis,'' paparnya.

Kemudian juga perlu dilakukan optimalisasi pelayanan pajak daerah melalui mobil keliling serta pemberian reward kepada wajib pajak daerah teladan. Sedangkan upaya optimalisasi retribusi daerah antara; perlunya penguatan regulasi melalui peningkatan tarif retribusi daerah, penggalian sumber potensi retribusi daerah, penyedian sarana dan prasarana baru sumber retribusi daerah, penyedian sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan retribusi daerah, kerjasama sama antar instansi melalui rapat koordinasi dan evaluasi, penerapan pengelolaan dan pelayanan retribusi daerah berbasis web dan online, peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelayanan retribusi daerah, sosialisasi dan informasi retribusi daerah dan peningkatan pengawasan.

Beri Penghargaan

Masih dalam upaya atau strategi untuk meningkatkan PAD, Pemkab Bengkalis melalui Bapenda juga memberikan apresiasai kepada perusahaan wajib pajak yang taat membayar pajak mulai tahun 2018.

Pemberian penghargaan ini dalam upaya mendorong atau memotivasi kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kepatutan dalam membayar pajak.

Sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada 11 objek pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, meliputi pajak hotel, restoran, air tanah, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB).

Sampai tahun 2018 tercatat ada sekitar 1.200 wajib pajak di Kabupaten Bengkalis. Jika dicermati secara mendalam masih belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar pajak. Melalui kegiatan apresiasi kepada wajib pajak yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis ini, diharapkan dapat membangun hubungan yang baik dengan pemerintah.

Selain itu, Bapenda juga menggelar undian berhadiah untuk masyarakat wajib pajak, khususnya PBB-P2 menjelang akhir tahun. Undian ini diperuntukkan bagi masyarakat yang taat membayar PBB-P@2 tepat waktu.

Daerah Kelola Pajak P3

Sebagai daerah yang memiliki potensi perkebunan, kehutanan dan pertambangan, Pemkab Bengkalis berharap otoritas pengelolaan pajak Perkebuhanan, Pertambangan dan Perhutanan (Pajak P3) diserahkan ke daerah.

Harapan itu disampaikan Bapenda Bengkalis saat mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Eksekutif dan FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Batam, awal Februari 2019.

Harapan maupun usulan agar pengelolaan Pajak P3 diserahkan kepada daerah, mengingat kecenderungan DBH minyak dan gas (migas) cendrung menurun secara signifikan. Pada sisi lain, pendanaan untuk pembangunan di daerah cenderung meningkat.

Harapan agar dilakukan sinergitas penguatan sumber daya manusia (SDM) demi peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang pendapatan daerah. Misalnya kegiatan pendampingan, magang maupun kursus-kursus singkat.

Adapun sinergitas yang akan dibangun berkaitan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak dengan mengimplementasikan kerjasama para pihak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Meliputi pertukaran data/informasi, telaahan/pembahasan bersama, pemutakhiran profil wajib pajak, pendampingan dan bimtek pemungutan pajak daerah.

Keluarkan SE

Dari sisi internal, Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 970/PD/16/2018 yang ditujukan kepada aparatur di lingkup Kabupaten Bengkalis. SE tersebut untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.

Dalam surat edaran itu, terdapat imbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun honorer seluruh perangkat daerah sampai tingkat kecamatan maupun desa.

Imbauan pertama, kepada seluruh aparatur agar selalu menginformasikan kepada masyarakat yang memiliki, menguasai atau memperolah manfaat atas bangunan, baik sebidang tanah maupun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke kantor lurah/desa maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Daerah kecamatan masing-masing atau ke Badan Pendapatan Deaerah Kabupaten Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB P2.

Kedua, seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap aparaturnya, agar senantiasa meninformasikan bawahannya yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, agar SPPT PBB P2 dimaksud dibayarkan sebelum sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2018.

Ketiga, seluruh kepala PD, camat, lurah/kepala desa akan dilakukan evaluasi secara kontinyu untuk penilaian kinerja, sebagai wujud kepedulian terhadap penerimaan pajak daerah, guna meningkatkan PAD khususnya PBB P2.

Keempat, seluruh camat dan lurah/kepala desa diminta memperhatikan proses pelayanan perizinan maupun non perizinan diwilaya kerjanya, salah satunya agar melampirkan tanda bukti pembayaran PBB P2 tahun terakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik.

Kelima, seluruh kepala desa, diminta perhatian dan keseriusannya dalam mengelola potensi pajak dan retribusi yang ada diwilayah kerjanya. Karena, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke desa sesuai dengan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi sedikitnya 10 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalami Potensi Baru

Tidak hanya Bapenda, DPRD Kabupaten Bengkalis juga coba mengejar dan mendalami potensi-potensi baru pendapatan daerah, selain minyak dan gas ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau pada Agustus 2019 lalu. Melalui Komisi II, memaparkan beberapa hal terkait potensi-potensi yang ada di Bengkalis seperti migas dan sawit termasuk potensi-potensi lainnya. Selain migas dan sawit, Komisi II juga berniat untuk menggali potensi lain seperti nikel dan logam mulia jika memungkinkan.

Menurut data USGS (United States Geological Survey) Bengkalis adalah daerah penghasil emas di Indonesia. Sedangkan sampai saat ini yang diketahui baru minyak saja. Makanya pihak DPRD ingin mendalami masalah ini, siapa tahu ini dapat menjadi solusi bagi daerah kita kedepannya dan menambah pendapatan daerah.***