PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski Bank Riau-Kepri (BRK) telah melunasi hutang gedung baru kepada PT Waskita Karya, namun pihak manajemen belum juga bisa merasakan gedung perkantoran tersebut.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan, pihak BRK mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menempati gedung tersebut.

Namun hingga saat ini, keputusan tersebut masih belum keluar. Kepala Biro Administrasi dan Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan, saat ini pihak BRK masih menunggu keputusan dari OJK.

"Belum bisa ditempati, karena belum keluar keputusan dari OJK," kata Syahrial.

Dirinya juga tidak mengetahui kapan keputusan tersebut akan dikeluarkan. Karena OJK bertanggung jawab atas kelayakan gedung serta sarana dan prasarana pendukungnya.

Seperti diketahui, BRK sudah melunasi sebesar 95 persen dari total hutang Rp214 miliar kepada pihak PT Waskita Karya. Dimana sisa hutang akan dibayarkan setelah PT Waskita juga memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya akan kerampungan gedung.

BRK sendiri juga sudah memberikan tanda bukti pembayaran hutang tersebut kepada OJK sebagai acuan agar gedung tersebut bisa ditinjau dan diuji kelayakannya.***