
PEKANBARU, GORIAU.COM - Lebih kurang 8 ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menerima gaji ke-13 yang diprediksi akan terealisasi sebelum Lebaran Idul Fitri 1435 H.
Lantas berapakah total dana yang akan direalisasikan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk keseluruhan PNS tersebut?
Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin, Jumat (4/7/2014), menjelaskan, dikalkulasikan lebih kurang Rp27,5 miliar anggaran akan direalisasikan untuk gaji ke-13 tersebut.
"Pegawai kita (Pemprov Riau, red) lebih kurang 8 ribuan. Sudah dikalkulasikan, Rp27,5 miliar akan direalisasikan untuk gaji ke-13 tersebut," kata Hardy Jamaluddin.
Lantas mengenai mekanisme, dirinya menerangkan, sejauh ini Pemprov Riau masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI. Karena sampai saat ini, belum ada surat edaran untuk merealisasikan gaji tersebut. "Kita masih menunggu Permenkeu," ujarnya.
Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini.
Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.
Mereka yang mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial.
Kemudian menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Adapun penerima pensiun yang bisa mendapatkan gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.
Sementara penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.
Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.***